TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aksi bejat satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun.
Keluarga cabul itu menggunakan modus bagian ritual sebagai anggota kuda lumping.
Bahkan istri tersangka Tugirawarti alias Wati (38) dan putrinya Desi Yunitasari alias Yuni (26) membujuk korban agar mau berhubungan intim agar korban tambah cantik.
Kini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap empat tersangka yang terdiri dari suami dan istri serta 2 anaknya.
Dalang utama pencabulan itu yakni tersangka Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.
Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin.
Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi mengatakan pencabulan tersebut terjadi bermula saat korban yang diajak oleh tersangka Yuni, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.
Kemudian, pada November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan dan menginap di rumah tersangka Tumin.
Sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin sudah menyampaikan kepada korban, bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus melakukan ritual dengan dimandikan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.
Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin, dalam satu ruangan.
Namun, sekira pukul 00.00 Wib, tersangka Tumin melakukan persetubuhan, namun korban terbangun.
Akan tetapi, korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban sendirian.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati, membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.
Tak hanya itu, tersangka Yuni juga mengancam korban, apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya dan aibnya.
Kejadian tidak senonoh, dialami korban berulang, bahkan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin pada November 2023 lalu.
Tak hanya tersangka Tumin, anak laki-lakinya yakni Bambang juga ikut mencabuli korban.
Tak sampai disitu, tersangka Yuni, juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.
Kejadian tersebut diketahui oleh A (35) yang merupakan pelapor, dikarenakan adik korban Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang, dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.
Lalu, ibu korban menceritakannya kepada A, dan setelah ditanya oleh A kepada korban, korban pun menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin.
Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura, agar para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang," kata Kasat.
Untuk tersangka Tumin dan Bambang akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006, tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan, untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," tutup Kasat.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Modus Ritual Anggota Kuda Lumping, Siswi SMP Jadi Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas