LPSK Tawarkan Perlindungan Justice Collaborator ke Saksi Pelaku yang Bisa Ungkap Kasus Harun Masiku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2024). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan justice collaborator di kasus suap dilakukan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU RI.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya terbuka bila ada saksi pelaku yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus suap Harun Masiku.

Pasalnya sudah empat tahun Harun Masiku buron setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

"Kalau ada saksi yang memang butuh perlindungan kami siap memberikan perlindungan. JC (Justice Collaborator) pun kami siap," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Jumat (14/6/2024).

LPSK menyatakan memang belum secara resmi berkoordinasi dengan penyidik KPK menangani kasus, namun pimpinan LPSK mengaku sudah berkomunikasi secara lisan dengan KPK.

LPSK pun mendukung proses hukum dilakukan jajaran KPK dalam kasus suap Harun Masiku, termasuk bila dari perkembangan penyidikan nantinya terdapat tersangka baru.

"Kita apresiasi kepada penyidik KPK yang masih semangat mengejar Harun Masiku. Mana tahu ada penyidikan yang berkembang kepada tersangka lain, kita enggak tahu," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan bila ada saksi pelaku yang hendak mengajukan diri menjadi justice collaborator pihaknya akan melakukan penelaahan permohonan untuk memastikan pemberian status tepat.

Ketentuan menjadi justice collaborator di antaranya memiliki keterangan penting dalam mengungkap kasus, bukan pelaku utama, dan mendapat ancaman nyata membahayakan jiwa.

Sesuai ketentuan, saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum sebagai justice collaborator memiliki hak sejumlah hak diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014.

Di antaranya mendapat pemisahan tempat penahanan dan berkas perkara dengan tersangka lain, keringanan tuntutan dan penjatuhan pidana, pengurangan masa hukuman atau remisi tambahan.

"Subjek yang dilindungi LPSK itu saksi, pelapor, ahli, korban, terus saksi pelaku atau justice collaborator. Kalaupun yang bersangkutan masih jadi saksi bisa kita lindungi," tuturnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks kader PDIP yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Menurut KPK Harun menyuap Wahyu agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, karena kala itu Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDIP Dapil I Sumatera Selatan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini