TRIBUNJAKARTA.COM - PPDB Jakarta 2024 masih berlangsung, simak 5 hal yang harus dilakukan calon peserta didik baru(CPDB) setelah lapor diri dan cetak tanda bukti.
Tahap lapor diri atau daftar ulang merupakan tahap terakhir dalam rangkaian PPDB Jakarta 2024.
Setelah melakukan lapor diri online dan mencetak tanda buktinya, ada beberapa hal yang perlu CPDB lakukan untuk persiapan sekolah.
Lantas, apa saja yang harus dilakukan setelah lapor diri?
5 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Lapor Diri
Setidaknya ada 5 hal yang harus dilakukan orangtua dan CPDB setelah lapor diri:
1. Pembayaran Pendidikan
Jika ada biaya yang harus dibayarkan, seperti uang pangkal, seragam, atau buku, segera lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh sekolah. Simpan bukti pembayaran dengan baik.
2. Mendapatkan Jadwal dan Informasi Awal
Dapatkan informasi mengenai jadwal masuk sekolah, kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), serta informasi awal lainnya yang diperlukan untuk memulai tahun ajaran baru.
3. Mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Ikuti kegiatan MPLS yang biasanya diwajibkan bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan, aturan, dan budaya sekolah.
4. Mempersiapkan Perlengkapan Sekolah
Siapkan seragam, buku, dan perlengkapan sekolah lainnya sesuai dengan daftar yang diberikan oleh sekolah.
5. Pantau Pengumuman dari Sekolah
Selalu pantau pengumuman terbaru dari sekolah melalui website, grup WhatsApp, atau media komunikasi lainnya yang disediakan oleh sekolah.
Cara Lapor Diri
CPDB yang diterima pada pilihan sekolah tujuan, pastikan untuk melakukan lapor diri. Berikut cara lapor diri secara online:
- Mengakses laman http://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan lapor diri klik tombol Lapor Diri
- Login mengisi nomor peserta dan Password
- Mencetak tanda bukti lapor diri
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Lapor Diri
- Tanda bukti kelulusan PPDB
- Surat Keterangan lulus atau ijazah dari sekolah asal atau satuan pendidikan sebelumnya.
- Scan & Fotocopy NISN.
- Scan & Fotocopy Kartu Keluarga.
- Scan & Fotocopy KTP orang tua.
- Scan & Fotocopy Akte Kelahiran.
- Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di web saat pendaftaran.
- Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format ada dari panitia).
- Fotocopy KIP/ KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar lewat jalur Afirmasi.
- Fotocopy piagam penghargaan/ sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal baik di bidang akademik maupun non akademik.
- Fotocopy SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar lewat jalur Perpindahan Orang Tua.
- Mengisi g-form data siswa baru.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya