TRIBUNJAKARTA.COM - Peserta yang lolos seleksi UTBK SNBT 2024, wajib melakukan daftar ulang di PTN pilihan masing-masing.
Batas akhir daftar ulang semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disebut Wakil Ketua II SNPMB Prof Dr Ir Eduart Wolok adalah 14 Juni sampai 30 Juni.
"Info detailnya nanti bisa dilihat di masing-masing PTN," ujarnya, saat konferensi pers hasil UTBK SNBT 2024 beberapa waktu lalu.
Sementara itu, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan saat daftar ulang SNBT 2024.
Dokumen untuk Daftar Ulang SNBT 2024
Semua siswa yang lolos akan diminta melengkapi beberapa dokumen. Perlu diingat, dokumen yang diminta harus sesuai dengan pengumuman masing-masing PTN.
Karena itu berkas yang diminta juga akan berbeda-beda antar PTN. Ingat, cek kembali persyaratan daftar ulang dimasing-masing PTN.
Namun secara umum, beberapa dokumen daftar ulang SNBT yang sering diminta antara lain:
- KTP.
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Form Keterangan Penghasilan Pokok Orangtua/Wali, form Keterangan Penghasilan Tambahan/Tunjangan Orang Tua/Wali.
- Form Pernyataan Tidak Mempunyai NPWP/Tidak Membayar Pajak dan form Pernyataan Tidak Mempunyai SPPT PBB.
- Hasil tes kesehatan dan bebas narkoba.
- Pas foto.
- Bukti pembayaran listrik, air
- Bukti kepemilikan kendaraan. Contoh, STNK.
- Untuk beberapa prodi tertentu, ada yang diminta hasil tes buta warna.
- Akta kelahiran
Tahapan Daftar Ulang SNBT 2024
Tahapan di setiap kampus akan berbeda-beda. Namun secara garis besar, tahapan daftar ulang di beberapa PTN seperti ini:
1. Pemberkasan secara online melalui laman admisi atau PMB masing-masing kampus.
2. Siswa membuat akun baru dengan menggunakan alamat email yang valid. Beberapa PTN menyarankan peserta menggunakan gmail.
3. Melakukan verifikasi pemberkasan SNBT dengan memasukkan data yang diperlukan masing-masing PTN.
4. Mengisi seluruh isian berkas pada laman daftar ulang secara benar, akurat, dan jujur.
5. Seluruh calon mahasiswa baru termasuk calon mahasiswa pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan masing-masing PTN.
6. Membayar UKT sesuai ketentuan. Ada beberapa PTN yang meminta siswa lebih dulu mengambil jas almamater dan perlengkapan lainnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya