Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Proses mediasi perdana antara Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dengan KPU DKI Jakarta di Bawaslu DKI Jakarta masih belum menemui titik temu atau deadlock.
Diketahui, pasangan Dharma-Kun resmi melayangkan gugatan terhadap KPU DKI ke Bawaslu DKI usai dinyatakan tak memenuhi verifikasi administrasi sebagai bakal calon independen di Pilkada Jakarta.
"Update sengketa Dharma-Kun vs KPU DKI Jakarta. Musyawarah tertutup hari ini dilaksanakan antara pemohon dan termohon dimana belum ada kesepakatan para pihak," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
Benny mengatakan, mediasi tertutup akan dilanjutkan pada Kamis (27/6/2024) esok.
Adapun pada mediasi hari ini, kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon hadir langsung dengan didampingi tim hukumnya.
"Jika tidak terjadi mufakat antara para pihak, maka akan berlanjut sidang adjudikasi," kata Benny.
Sebelumnya, KPU DKI menjelaskan bahwa pengaduan ke Bawaslu DKI merupakan hak konstitusi dari pasangan Dharma-Kun.
Hal itu setelah berkas dukungannya yang diunggah di aplikasi SILON dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU DKI Jakarta.
Pasangan ini memang mengunggah 1.229.777 dukungan di aplikasi SILON. Angka tersebut jauh melebihi dari persyaratan minimal yang diminta yakni 618.968.
Sayangnya, dari total 1,2 juta dukungan itu yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 447.469 dukungan.
Sedangkan 782.308 lainnya dinyatakan TMS sehingga pencalonan Dharma-Kun untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024 harus berakhir.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya