Pembunuhan Ibu Hamil

Motif Pegawai PT KAI Bunuh Istrinya karena Cemburu Buta, Tuduh Korban Selingkuh dan Hamil 

Penulis: Bima Putra
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Cemburu buta membuat pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI), Andika Ahid Widianto (26) membunuh istrinya Rizky Nur Arifahmawati (27) pada Minggu (30/6/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan berdasar hasil pemeriksaan Andika membunuh Arifahmawati karena merasa korban sudah berselingkuh dengan pria lain.

Tanpa memiliki bukti Andika menuduh Arifahmawati menjalin hubungan dengan pria lain, bahkan sedang hamil dua bulan dari karena hubungan yang tidak pernah terjadi tersebut.

"Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain, dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," kata Nicolas di Jakarta Timur Senin (2/7/2024).

Padahal berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada handphone korban tidak ditemukan bukti perselingkuhan.

Hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum dari tim dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pun menyatakan korban tidak dalam keadaan hamil.

Kabar bahwa Arifahmawati hamil dua bulan yang beredar di kalangan warga RT 04/RW 07, Cipinang, Pulogadung pun dipastikan tidak benar, karena berdasar tuduhan Andika semata.

"Kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain. Hasil pemeriksaan tidak hamil," ujarnya.

Nicolas menuturkan dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Andika sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.

Klik Selengkapnya:Ibu Hamil Tewas Dihabisi Suaminya Pegawai PT KAI Tulis Status 'Kesempatan Kedua'

Andika disangkakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara, dan atau Pasal 338 KUHP," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini