DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah berdasarkan sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (8/7/2024).

Sebelum memutuskan hal ini, Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon, karena menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

lihat foto Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri memprediksi sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (8/7/2024). Kata dia, Polda Jabar bisa saja memenangkan sidang praperadilan ini jika mampu meyakinkan Hakim Tunggal Eman terhadap tiga hal. Kendati begitu, ia khawatir jika akhirnya justru kuasa hukum Pegi akan berucap syukur.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini