DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Nobar Sidang Pegi Setiawan, Ibunda Vina Cirebon Pesan ke Polda Jabar: Cari 3 DPO yang Sebenarnya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga Vina Cirebon bersama kerabat menggelar acara nonton bareng sidang praperadilan Pegi Setiawan di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).

Ibunda Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, Sukaesih mengaku senang atas putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Dimana, hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar tidak sah.

Kini, Sukaesih pun menyampaikan harapannya kepada Polda Jabar. Ia meminta polisi mencari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ibu mencari keadilan, tiga DPO yang sebenarnya," kata Sukaesih dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Kompas TV, Senin (7/8/2024).

Sukaesih menilai aneh keputusan Polda Jabar yang menghapus dua DPO karena dinilai fiktif yakni Andi dan Dani.

Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan saat konferensi pers penangkapan Pegi Setiawan yang menyebut bahwa dua DPO kasus Vina yakni Andi dan Dani fiktif.

Pernyataan itu bersamaan ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.

Surawan menegaskan kalau DPO kasus Vina hanya satu, yakni Pegi Setiawan.

"Jadi satu, yang dua lagi kemana," tanya Sukaesih.

Kini, Sukaesih mengaku senang dengan keputusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Ya Alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang, berarti salah tangkap," ujar Sukaesih.

lihat foto Paman Vina Cirebon, Ali Alatas curiga saat melihat penangkapan Pegi Setiawan. Ia menilai sudah sangat di luar nalar.

Sukaesih juga menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarganya.

"Ya sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina saya serahkan ke kuasa hukum kami," jelas dia.

Mengakhiri pernyataannya, Sukaesih kembali mengingatkan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan anaknya.

"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," katanya.

Sebelum hakim Eman Sulaeman menyampaikan keputusan, Keluarga Vina Cirebon telah menyampaikan harapan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

“Kami sangat berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini. Kami percaya pada proses hukum yang ada dan berharap keputusan hari ini akan membawa kejelasan,” ujar Wasnadi Otong, ayah Vina saat acara nonton bareng (nobar) di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Acara tersebut juga didampingi oleh kuasa hukum keluarga Vina yang memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia menyampaikan, bahwa kegiatan nobar ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta menunjukkan bahwa mereka terus mengikuti perkembangan kasus dengan seksama.

“Kegiatan ini adalah bentuk solidaritas dan dukungan kepada keluarga Vina."

"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai korban tetap diperhatikan dan proses hukum berjalan dengan transparan,” ucap Reza.

Ibunda Pegi Setiawan Menangis

Kolase Foto Ibunda Pegi Setiawan, Kartini usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (Kompas TV)

Sedangkan ibunda Pegi Setiawan, Kartini langsung menangis setelah Hakim Eman Sulaeman selesai membacakan keputusannya.

Mengenakan kaos putih bergambar Pegi Setiawan dan kerudung warna biru, Kartini terlihat tegar sepanjang sidang pembacaan keputusan.

Kegelisahan tampak di raut wajahnya saat awal hingga pertengahan sidang.

Menjelang pembacaan keputusan, Kartini terlihat makin tegang.

Ketegangan itu akhirnya cair setelah Hakim Eman Sulaeman menyatakan status tersangka Pegi batal demi hukum.

Dia langsung mengambil tisu yang kemudian disapukan ke matanya, menyeka air matanya yang mulai tumpah.

Anggota kuasa hukumnya yang berkerudung warna merah juga menepuk-nepuk bahu Kartini untuk menenangkannya. Sejurus kemudian, dia dipeluk oleh tim kuasa hukum.

Teriakan Allahu Akbar lantas menggema di ruang sidang.

Hakim Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar atau termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan. (TribunJabar/TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini