TRIBUNJAKARTA.COM, CIREBON - Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto menilai putusan praperadilan Pegi Setiawan menjadi evaluasi penyidik dalam menangani tiga kasus yang belum terungkap hingga saat ini.
Tiga kasus belum terungkap yang menjadi perhatian Benny Mamoto yakni pembunuhan mahasiswa di danau Kenanga UI, Akseyna Ahad Dory (19), pembunuhan ASN Kota Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo dan pembunuhan pelajar SMK Baranangsiang Bogor, Adriana Yubelia Noven atau Noven
Diketahui, Kuli bangunan Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sah.
Menurut Benny, penyidik saat ini harus mengevaluasi kembali kasus-kasus yang diwariskan dari penyidik sebelumnya.
"Ketika diwariskan ada hal formil belum dilakukan penyidik sebelumnya," kata Benny dikutip TribunJakarta dari Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Ia pun meminta penyidik mengantisipasi tiga kasus yang belum terungkap tersebut untuk dievaluasi lagi.
"Dievaluasi kembali dan belajar dari kasus ini cek satu persatu supaya nanti ketika tertangkap pelakunya pembuktian jauh lebih muda," kata Benny.
Benny lalu menanggapi putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan.
Jenderal Bintang Dua itu menghadiri langsung sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.
Tampak Benny duduk di kursi pengunjung. Ia sempat berswafoto dengan pengunjung sidang Pegi Setiawan.
Benny menilai keputusan tersebut menjadi evaluasi bagi penyidik.
"Hakim menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam manajemen penyidikan yang diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri ) ternyata tidak dilakukan, putusan MK juga demikian. Ini menjadi bahan evaluasi kedepan," kata Benny.
Benny mengingatkan para penyidik bahwa dalam melakukan penyidikan harus cermat dan taat Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Sehingga tidak nantinya digugat atau kalau digugat bisa mempertanggungjawabkan," kata Benny.
Selain itu, Benny juga akan berkomunikasi ke Polda Jabar. Pasalnya, Kompolnas bertugas mengawal dan mensupervisi kasus tersebut.
pada sop yang dibuat pada ketentuan yang ada sehingga tidak nantinya digugat ataupun digugat bisa mempertanggungjawabkan
"Internal Polda Jabar akan mengevaluasi, karena ini masalahnya kasus ini warisan dari penyidik terdahulu," kata Benny.
Benny mengaku telah berkali-kali menyampaikan dalam sejumlah forum agar penyidik hati-hati menyelidiki kasus warisan yang lama belum terungkap.
"Hati-hati yang menerima harus cermat meneliti satu persatu sudah ada belum, kalau belum dilengkapi dulu," imbuhnya.
Kemudian, Benny juga menilai Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) dapat dievaluasi terkait manajemen penyidikan.
"Karena itu tidak harga mati, jenis kasus tidak bisa dipukul rata. Kami melihat dari sisi sana, beda kasus penipuan dan pembunuhan , beda penanganan, beda SOP, ini hasil pengamatan kami," katanya.
Benny pun yakin Polri akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Kami menghormati putusan praperadilan. Polri akan mematuhi putusan tersebut" katanya.
Polda Jabar Patuhi Putusan Hukum
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengaku pihaknya akan mematuhi putusan hakim.
Ia mengungkapkan Pegi Setiawan akan segera dibebaskan.
"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang diputuskan hakim, kita patuh hukum," kata Nurhadi.
Nurhadi juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik saat ditanya apakah polisi akan mencari sosok Pegi yang lain.
Selain itu, Nurhadi mengatakan putusan hakim tidak menyebutkan persoalan ganti rugi melainkan penyidikan dihentikan serta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
"Kita patuh apa yang disampaikan hakim, nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah selanjurnya. Kita yang penting patuh," kata Nurhadi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya