TRIBUNJAKARTA.COM - Sebutan Haji Thariq yang digaungkan Lenggogeni Faruk belakangan ramai di media sosial.
Dalam sebuah video lawas yang beredar, Lenggogeni Faruk menyebut bahwa anaknya, Thariq Halilintar sudah haji sejak usia 2 bulan.
Hal tersebut merupakan pernyataan dari sang ibu, dalam acara lamaran Thariq dan Aaliyah beberapa waktu lalu.
"Waktu umur 2 bulan sudah naik haji, baru selesai nifas kemudian pergi haji. Udah Haji Thariq," kata Lenggogeni Faruk dalam acara lamaran tersebut.
Hal serupa juga pernah disampaikan ibunda Thariq dalam sebuah video lawas yang diunggah dalam kanal YouTube Halilintar Lenggogeni.
Dalam video tersebut, sang ibunda juga menyampaikan bahwa Thariq Halilintar sudah berstatus haji sejak umur 2 bulan.
"Umur Thoriq 56 hari, umi belum selesai nifas, Thoriq udah kugendong, pergi ke Mekkah, Madinah. Waktu itu bukan umroh, haji bok. Jadi dia ini adalah Haji Thoriq," ujar Geni Faruk.
Lantas, bagaimana hukum bayi yang berangkat haji? Apakah sah?
Hukum Bayi Pergi Haji
Penelusuran TribunJakrata, tidak ada hadist yang melarang anak-anak untuk melaksanakan ibadah haji.
Jadi, seorang anak yang belum baligh, termasuk bayi boleh saja jika mengikuti orangtuanya ibadah haji.
Bayi yang ikut orangtua melaksanakan ibadah haji juga akan mendapat pahala, namun bukan pahala berhaji melainkan pahala sunah.
Namun, meski sudah pergi haji saat bayi, hal ini tidak menggugurkan kewajiban rukun islam yang ke-5 setelah dewasa kelak.
Ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang wajib dilakukan umat muslim yang telah mecapai usia baligh, serta mampu secar fisik dan finansial.
Oleh karena itu, jika seseorang telah melaksanakan haji saat masih bayi, mereka tetap wajib menunaikan haji lagi ketika sudah dewasa dan memenuhi syarat-syarat tersebut.
Syarat Melaksanakan Ibadah Haji
Syarat-syarat untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam: Haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.
- Baligh: Harus sudah mencapai usia dewasa.
- Berakal: Memiliki akal yang sehat dan tidak gila.
- Merdeka: Bukan budak atau dalam keadaan tertawan.
- Mampu: Memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan haji serta cukup untuk menanggung keluarga yang ditinggalkan.
Ibadah Haji Anak Kecil yang Belum BaligH Hukumnya Sah
Menukil Kitab Fiqih al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam dan Fiqih al-Hajj wa al-Umrah karya Syaikh Hasan Muhammad Ayyub yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar, haji tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh. Sebab, anak kecil belum terkena taklif (pembebanan kewajiban).
Namun, lanjut Syaikh Hasan, apabila anak kecil belum balig melakukan haji, maka hajinya tetap sah. Meski demikian, hajinya itu tidak menggugurkan kewajiban haji pada saat dia balig nanti, tentunya setelah dia memenuhi syarat-syarat wajib haji.
Sayyid Sabiq turut menyatakan pendapatnya, "Haji tidak diwajibkan bagi anak kecil (yang belum balig) dan hamba sahaya. Tapi jika mereka haji, hajinya tetap sah. Meskipun demikian, haji yang mereka lakukan tidak bisa mencukupi kewajiban haji bagi mereka (ketika sudah dewasa dan bebas dari perbudakan)."
Syaikh Salih bin Fauzan juga berpandangan haji yang dilaksanakan anak kecil belum balig itu tetap sah, dan dikategorikan sebagai ibadah sunnah.
Meski hajinya anak yang belum baligh tetap sah, tetapi para ulama sepakat bahwa anak kecil itu masih diwajibkan beribadah haji saat ia dewasa kelak.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya