DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Respon Hotman Paris Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka di Kasus Vina, Bakal Ajak Ketemuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris dan sosok Pegi Setiawan

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris merespon bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Status tersangka terhadap Pegi Setiawan, dinyatakan tidak sah berdasarkan keputusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Menyusul keputusan itu, Hakim tunggal dalam sidang ini yakni Eman Sulaeman pun memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan dari tahanan.

Menanggapi kabar ini, Hotman Paris menyebut ingin mengajak Pegi Setiawan untuk bertemu langsung.

Hal ini diungkap Hotman, dalam sebuah tayangan video yang dibagikan melalui media sosialnya.

"Hari ini hari Senin, dari perkebunan saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri," 

"Halo Pegi, mau nggak gue traktir makan ramen di Hotmen Ramen? Kalau Pegi ada waktu, datang," kata Hotman Paris, dikutip TribunJakarta.com, Senin (8/7/2024).

Hotman tak menjelaskan secara detail maksud dan tujuan mengajak Pegi Setiawan untuk bertemu.

Namun alih-alih ingin berbincang terkait kasus Vina, ia mengatakan ingin mengajak Pegi untuk makan ramen bersama.

Tangis ibu Pegi lihat anaknya bebas dari status tersangka

Putusan sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dibacakan oleh Hakim Tunggal yakni Eman Sulaeman.

Status tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah sehingga harus dibatalkan.

Dalam sidang itu, Eman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon agar tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim, pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri, terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama termohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas permohonan haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Hakim pun memerintahkan agar Pegi bisa dibebaskan.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Pembacaan putusan praperadilan itu, disambut isak tangis keluarga Pegi Setiawan.

Ibu Pegi, yakni Kartini tak henti-hentinya menangis mendengar keputusan hakim tersebut.

Ia menyebut, Pegi sudah terlalu banyak menderita lantaran dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky tanpa ada bukti yang jelas. 

"Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya dipenjara," kata Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, dikutip dari KompasTV, Senin (8/7/2024).

Bahkan hingga selesai sidang, Ibu Pegi masih tampak menangis.

Ia pun mengaku sangat bersyukur sekali lantaran hakim telah mengabulkan praperadilan terhadap anaknya.

"Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," kata Kartini.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini