3. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (door to door)
Kecamatan Tanjung Priok 2 Pantarlih
4. Pantarlih yang tidak mempunyai/menunjukkan SK:
Kecamatan Kelapa Gading, 1 Pantarlih, Kecamatan Kebayoran Lama 41 Pantarlih
5. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain atau menggunakan joki coklit.
Kecamatan Senen 2 Pantarlih, Kecamatan Tanjung Priok 1 Pantarlih, Kecamatan kebayoran Lama 1 Pantarlih
6. Di Kabupaten Kepulauan Seribu
Bawaslu menemukan orang yang belum 17 tahun dan belum menikah di coklit untuk menjadi pemilih, sehingga direkomendasikan untuk dicoret.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya