DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ayah Jihan Beberkan Awal Mula Isu Perjodohan Sang Anak dengan Pegi Setiawan: Itu Lebih ke Nazar Saya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Choky Mahesa (43), ayahanda dari Jihan Anjani Putri (23), mengungkapkan awal mula munculnya isu perjodohan sang anak dengan korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Isu perjodohan ini muncul setelah Pegi bebas dan dikaitkan dengan salah satu unggahan di akun TikTok pribadi Choky.

Choky menegaskan, isu perjodohan ini kurang tepat. Sebab, apa yang ia unggah di akun TikTok-nya lebih kepada suatu nazar yang dijanjikannya jika Pegi bebas.

"Sebenarnya bukan perjodohan ya, lebih tepatnya itu ke nazar," kata Choky saat ditemui TribunJakarta.com di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/7/2024).

Choky menceritakan, awal mula dirinya mengenal sosok Pegi ialah ketika unggahan dari sejumlah akun lain muncul di beranda TikTok-nya.

Unggahan-unggahan itu berisi cerita dan berita soal penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat pada Mei 2024.

Kala itu, Pegi juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Vina yang telah bergulir sejak 2016.

lihat foto Didoakan Berjodoh dengan Pegi Setiawan, Terungkap Beda Reaksi Jihan dan Echa, Ada Yang Minta Dikejar Bukan Mengejar

"Entah nggak tau kenapa, hati saya menggerakkan, kok saya rasa anak ini nggak bersalah," kata Choky.

Choky mulai berempati kepada Pegi.

Hati nuraninya bergejolak melihat pemuda Cirebon itu dipenjara, meski belum jelas apakah ia benar-benar melakukan pembunuhan terhadap Vina.

Spontan, Choky membuat unggahan di TikTok-nya yang berisi sebuah janji bahwa ia akan menjadikan Pegi menantu jika pemuda itu terbukti tak bersalah.

"Jika kamu benar-benar tidak bersalah, maka di hari kebebasanmu, aku akan mencari mu untuk ku jadikan menantu. Insya Allah," ungkap Choky menirukan isi unggahannya di TikTok.

Pegi akhirnya bebas setelah pada Senin (8/7/2024), gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bandung berbuah manis.

Hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah di mata hukum.

Halaman
123

Berita Terkini