TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempersilakan istri oknum anggota Polsek Cakung, Jakarta Timur yang diduga diselingkuhi melapor.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan istri anggota Polsek Cakung tersebut dapat melapor bila memiliki keluhan terkait penanganan kasus di Propam Polres Metro Jakarta Timur.
Pasalnya berdasar keterangan pelapor berinisial IK sudah hampir dua bulan lebih sejak dia melaporkan suaminya ke Propam, tapi hingga kini belum ada sanksi atau putusan terkait laporan.
"Kami belum menerima pengaduan terkait komplain kinerja Propam. Kami persilakan mengadu ke Kompolnas selaku Pengawas Fungsional Polri jika ada komplain," kata Poengky, Kamis (25/7/2024).
Dalam kasus ini, Kompolnas menyatakan dapat memberi asistensi atas penanganan kasus perselingkuhan yang sudah dilaporkan IK ke Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur.
Kompolnas juga dapat meminta penjelasan kepada Polda Metro Jaya terkait alasan belum adanya putusan sidang etik bagi oknum anggota Polsek Cakung yang diduga berselingkuh.
"Kami akan klarifikasi ke Polda Metro Jaya selaku pimpinan Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya.
Poengky menuturkan seluruh anggota Polri dilarang berselingkuh, hal ini sesuai Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Atas hal tersebut, Kompolnas mendorong Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur mengusut kasus perselingkuhan oknum anggota Polsek Cakung sesuai aturan yang berlaku.
"Sehingga korban atau istri terlapor atau pelapor dalam kasus ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.
Sebelumnya IK, istri oknum anggota Polsek Cakung masih menunggu tindak lanjut laporan kasus dugaan perselingkuhan suaminya di Propam Polres Metro Jakarta Timur.
Sudah hampir dua bulan berlalu sejak IK melaporkan suaminya yang berpangkat Aipda ke Propam Polres Metro Jakarta Timur, tapi hingga kini belum ada hasil atas laporan dibuatnya.
Suaminya yang dilaporkan ke Propam masih bertugas di Polsek Cakung seperti biasa, sementara IK sebagai istri sah tidak mendapatkan nafkah dan harus merawat anaknya seorang diri.
IK melaporkan kasus ke Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur karena sudah dua kali memergoki dan menggerebek suaminya berselingkuh dengan seorang perempuan lain.
Pertama dua tahun lalu ketika dia seorang diri menggerebek suaminya, dan kedua pada 2024 saat IK bersama personel Propam menggerebek suaminya pada sebuah unit kontrakan di Cakung.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya