DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Iptu Rudiana Ogah Hadir di Sidang PK, Susno Duadji: Saya Seandainya Hadapi Problem Begitu Akan Hadir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Memposisikan diri seperti Iptu Rudiana, eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji lebih memilih untuk hadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Sebagai informasi, Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana mengatakan enggan menghadirkan kliennya di sidang PK Saka Tatal.

Pitra Romadoni menegaskan kliennya tak akan hadir dalam sidang PK ini dengan dalih jika tidak ada novum atau bukti baru dalam sidang tersebut.

Sehingga pihaknya merasa tak perlu menghadirkan Iptu Rudiana di dalam sidang.

"Karena kami melihat tidak ada novum di situ, bukan novum kami tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana kecuali novum beliau itu sangat kuat dan luar biasa," katanya dikutip dari Youtube Kompas TV, Minggu (28/7/2024).

Diketahui JPU menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan pihak Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Diantara novum yang ditolak yakni foto jenazah korban dan juga video kesaksian dari Dede Riswanto dan Liga Akbar yang menyatakan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan.

Kemudian sidang lanjutan PK yang diajukan Saka Tatal bakal dilanjutkan pada hari ini, Selasa (30/7/2024) dengan mendatangkan 9 saksi.

"Jadi kami pastikan di situ Rudiana tidak akan kita hadirkan dari penasihat hukum. Tidak ada bukti baru yang kita lihat di situ jadi tidak perlu," sambungnya.

Ditanggapi Susno Duadji

lihat foto Yakin Vina & Eky Korban Kecelakaan, Susno Duadji Siapkan Hadiah Kubu Rudiana Mampu Buktikan Kasus Ini Pembunuhan

Sehingga pernyataan ini langsung ditimpali oleh Susno Duadji yang memang sejak awal sudah vokal dalam kasus Vina Cirebon.

Mulanya, pensiunan Jenderal ini menyarankan agar ayah Eky itu hadir di sidang PK.

Tujuannya tak lain yakni untuk mengklarifikasi kebenaran dalam kasus Vina Cirebon.

"Kalau memang ada permintaan sebaiknya hadir kenapa Karena itu adalah forum resmi, forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh Saka Tatal," ujarnya dalam Youtube Kompas TV.

Apabila apa yang dikatakan Saka Tatal tidak benar, maka Iptu Rudiana bisa membantah hal ini dengan memberikan penjelasan di sidang PK.

"Kalau seandainya itu tidak benar ya dibantah. Nah cara membantahnya berikan penjelasan di pengadilan sesuatu yang dituduhkan atau disangkakan kalau tidak dibantahkan dianggap benar jadi rugi kalau tak hadir," ungkapnya.

Di sini, Susno Duadji turut memposisikan diri sebagai Iptu Rudiana.

Kata dia, jika dirinya berada di posisi Iptu Rudiana maka akan hadir di sidang PK yang diajukan Saka Tatal.

"Saya tidak bisa mengatakan setuju atau tidak. Saya sendiri seandainya menghadapi problem begitu, saya akan hadir akan jelaskan," imbuhnya.

Kendati demikian, ia menghargai keputusan Iptu Rudiana yang tidak akan hadir di sidang tersebut.

"Namun demikian ini adalah hak pribadi Pak Rudiana yang harus dihormati hadir atau tidak terserah kalau dia pandang itu menguntungkan tidak hadir ya mungkin dia tidak hadir kalau dia pandang rugi tidak hadir ya sebaiknya hadir," lanjutnya.

Polri Tidak Bisa Ikut Campur

Selain itu, Susno Duadji menegaskan jika masalah yang dihadapi oleh Iptu Rudiana adalah persoalan pribadi.

Sehingga pihak institusi tak bisa mendorongnya untuk hadir dalam sidang PK yang diajukan Saka Tatal.

"Tidak bisa. Kenapa? Karena persoalan ini bukanlah persoalan lembaga Polri tapi persoalan pribadi Rudiana karena ini menyangkut anaknya menyangkut kesaksian bukan menyangkut jabatannya pada saat itu, bukan juga sebagai Rudiana anggota Polri," pungkasnya.

Berita Terkini