Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengultimatum Tiko Aryawardhana untuk memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Tiko sudah dua kali tak menghadiri pemeriksaan polisi pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik bakal menjemput paksa Tiko jika suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu kembali mangkir.
"Ya jadi kalau memang tidak ada kabar dari undangan yang kita berikan atau surat panggilan yang kita berikan, tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," kata Nurma kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Nurma menuturkan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi.
Hanya saja, Nurma tidak membeberkan tanggal pemeriksaan Tiko.
"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi. Untuk tanggalnya, hari, ada di penyidik," ujar dia.
Tiko sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengawasi proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Saat ini kasus yang dilaporkan mantan istri Tiko berinisial AW itu masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya yang meminta kasusnya diawasi, Tiko mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra agar dilakukan gelar perkara khusus.
"Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur, memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (28/7/2024).
Gelar perkara khusus itu pun sudah dilakukan pada Jumat (26/7/2024) di Bagian Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya.
Ade Ary menjelaskan, pelaksanaan gelar perkara itu merupakan bentuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.
"Ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat. Boleh kedua belah pihak, terlapor dan pelapor, boleh menyampaikan argumentasinya," ujar dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya