TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara mengurus surat pengantar nikah lewat Aplikasi Jakevo.
Warga Jakarta yang inginmenikah, kini bisa mengurus surat pengantar nikah tanpa harus datang ke kantor kelurahan.
Caranya, hanya perlu mengajukan permohonan secara online lewat aplikasi Jakevo.
Dengan aplikasi ini, calon pengantin tak perlu lagi meminta surat pengantar nikah di kelurahan sambil membawa surat keterangan RT dan RW.
Nantinya, surat pengantar nikah akan diterbitkan melalui aplikasi tersebut apabila pengajuan sudah dilakukan.
Lantas, bagaimana cara mengurus pengantar nikah lewat Jakevo?
Cara urus pengantar nikah pakai Aplikasi Jakevo
Untuk diketahui, Jakevo adalah aplikasi pelayanan perizinan online yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.
Aplikasi ini dirancang untuk mengajukan berbagai permohonan perizinan bagi warga Jakarta, diantaranya seperti izin mendirikan bangunan, usaha, pembangunan atau kontruksi, pembuangan air limbah, hingga pernikahan.
Dalam hal mengajukan permohonan membuat surat pengantar pernikahan lewat Jakevo, bisa dilakukan gratis tanpa biaya.
Caranya, yakni calon pengantin hanya perlu mengisi data diri secara lengkap serta mengunggah dokumen syarat yang dibutuhkan.
Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus surat pengantar pernikahan lewat aplikasi Jakevo:
- KTP dan KK Pemohon (Scan Asli)
- KTP dan KK Orang Tua Pemohon (Scan Asli)
- KTP dan KK Calon Pasangan (Scan Asli)
- Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (Scan Asli)
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Pemohon yang disertai materai 10.000 dan ditandatangani dua orang saksi (saksi pernyataan tidak ada hubungan keluarga) (berkas dapat didownload di Jakevo)
- Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
- Scan Asli KTP 2 orang Saksi
- Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dari Puskesmas Kecamatan setempat
Apabila persyaratan yang diperlukan sudah lengkap, calon pengantin bisa mengajukan permohonan dengan mengunggah seluruh persyaratan tersebut.
Adapun waktu penyelesaian pelayanan tergantung dengan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang diperlukan serta diunggah pada sistem Jakevo.
Berikut prosedur mengajukan permohonan surat pengantar nikah di Jakevo:
- Pemohon mengkases https://jakevo.jakarta.go.id
- Jika sudah memiliki akun, login dengan email dan password yang terdaftar, jika belum klik Daftar dan lengkapi data yang dibutuhkan
- Ketik Capsha sesuai yang diminta
- Dari menu Dashboard klik PM1 Camat/Lurah (tombol warna orange, tengah sebelah kanan)
- Pada Keterangan Pelayanan Administrasi Apa Yang Akan Diajukan?, Pilih Perkawinan
- Pada Jenis Pelayanan Keterangan Urusan Lain Apa Yang Akan Diajukan?, Pilih Perkawinan Pertama
- Isi Tipe Perizinan dengan Perorangan
- Isi Kantor/Wilayah/Tempat pengajuan sesuai dengan Kelurahan Pemohon, lalu klik Permohonan
- Isi semua data yang di minta dan upload berkas yang telah di scan sesuai keterangannya
- Klik Ajukan Permohonan
- Permohonan di proses di tingkat Kelurahan
- Pemohon dapat mengecek secara berkala permohonan sudah di setujui apa belum, jika sudah disetujui, surat pengantar nikah atau PM1 bisa didownload dan print sebagai salah satu persyaratan mendaftar ke KUA setempat.
Itulah cara mengurus surat pengantar nikah lewat Aplikasi Jakevo.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya