TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak, Armor Toreador Gustifante menganiaya istrinya yang juga berstatus selebgram Cut Intan Nabila lebih lima kali semenjak menikah pada tahun 2020.
Armor mengakui lebih dari lima kali menganiaya istrinya. Bahkan, ia pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di depan anak-anaknya.
Pasangan suami istri itu diketahui memiliki tiga anak.
"Fakta pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh anggota kami diawasi langsung Kementerian PPA bahwa tersangka melakukan lebih dari lima kali dari semenjak menikah," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers, Rabu (14/8/2024).
Rio Wahyu mengungkapkan motif Armor menganiaya Cut Intan Nabila karena tersangka kepergok menonton video porno. Namun, pihaknya masih menggali keterangan dari Cut Intan Nabila.
Hingga kini, pemeriksaan Cut Intan Nabila tertunda karena faktor psikologi korban.
"Masih trauma, kami berinisiatif menghentikan pemeriksaan terhadap korban," kata Rio.
Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dokumen pernikahan pelaku dan korban. Lalu, flash disk rekaman CCTV dan screenshoot dari medsos tentang terjadinya kekerasan terhadap ibu dan bayi.
Rio lalu menjelaskan pihaknya telah berada di lokasi kejadian pada Selasa (13/8/2024) sekira pukul 13.30 WIB. Namun, anggota baru bisa memasuki rumah korban pada pukul 14.00 WIB karena menunggu penyidik Polwan.
"Kami menjaga traumatik dari anak-anak korban informasi dari warga sekitar ART bahwa anak-anak korban sangat takut bertemu tersangka," katanya.
Sementara ayah Cut Intan Nabila, Hanafi Hasan mengungkapkan kekecewaannya.
Hanafi kaget mengetahui anaknya menjadi korban KDRT. Apalagi, ia menilai tersangka merupakan sosok yang baik.
"Kagetlah, kalian saja kalau punya anak gimana, kita lihat anaknya baik ngobrol namanya mantu," imbuh Hanafi.
Hanafi pun mengutuk perilaku menantunya tersebut. Ia meminta tersangka dihukum setimpal.
"Sangat kecewa, anak kita, saya enggak tahu masalahnya, saya kutuklah gimana caranya hukumlah," imbuhnya.
Pengakuan Armor
Armor Toreador bahkan menjelaskan beberapa kali menganiaya Intan Nabila di depan ketiga anaknya yang masih kecil.
"Apakah yang kamu lakukan itu (KDRT) selama 5 kali di depan anakmu?" tanya Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Pernah, kebanyakan berdua," jawab Armor Toreador.
Armor Toreador mengakui perbuatan salahnya dan hanya bisa pasrah meratapi nasibnya yang akan mendekam di balik jeruji besi.
"Kamu tidak pernah memikirkan kondisi dari ketiga anakmu?" tanya AKBP Rio.
"Iya," jawab Armor Toreador pelan.
"Kenapa kamu tidak memikirkan sebagai bapak yang mempunyai tanggung jawab terhadap ketiga anakmu?" tanya AKBP Rio.
"Saya tidak akan melalukan pembelaaan apapun, yang jelas saya mengaku saya salah, saya siap menjalani hukuman," kata Armor Toreador.
Mendengar pengakuan Armor Toreador, AKBP Rio tampak kesal.
"Sekarang kamu harus terima konsekuensi apa yang telah kamu lakukan, saya akan berjuang untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang," ucap AKBP Rio.
"Saya akan menggandeng KPAI, PPA, dan PMK untuk menyelamatkan istri dan anak-anakmu,"
"Kalau kamu tidak mau bertanggung jawab, saya dan beliau-beliau ini ( KPAI, PPA, dan PMK ) yang akan membesarkan anak-anakmu," imbuhnya.
Armor mengakui kekerasan yang dilakukannya olehnya bukan kali pertama terjadi.
"Lebih dari lima kali, dari tahun 2020," ujar Armor Toreador.
Dalam aksi penganiayaan terakhir yang dilakukan terhadap istrinya di atas ranjang, terdapat bayi berusia satu minggu yang ikut menjadi korban karena terkena senggolan kaki.
Pelaku juga mengakui bahwa penganiayaan yang dilakukannya pernah dilakukan dihadapan anak-anaknya.
"Pernah, tapi kebanyakan berdua," katanya.
Armor Toreador pun mengakui perbuatan salahnya dan hanya bisa pasrah meratapi nasibnya yang akan mendekam di balik jeruji besi.
"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum," ucapnya.
Atas perbuatannya yang telah menganiaya istrinya dihadapan anak ketiganya yang masih bayi, pelaku dijerat pasal berlapis.
Pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian Armor Toreador dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Ini kasus yang sangat luar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan buktikan sampai ke penuntutan dan persidangan pun kami akan hadir agar ini menjadi cambuk untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya