Cerita Kriminal

Pria Paruh Baya Korban Penipuan Online Rp 1,1 Miliar Kirim Uang Bertahap Selama 6 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penipuan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemuda berinisial ATW (33) yang menipu pria paruh baya, J (56), senilai Rp 1,1 miliar sudah beraksi sejak 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban mengirimkan uang kepada pelaku secara bertahap.

"Korban memberikan uang secara bertahap dari tahun 2018 sampai dengan Juli 2024 yang totalnya Rp 1,1 miliar," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Ade Safri mengungkapkan, uang yang dikirimkan korban secara bertahap yakni sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 7 juta.

"Untuk besarannya paling kecil Rp ribu 100.000, dan untuk yang paling besar Rp 7 juta," ungkap dia.

Adapun kasus ini bermula saat korban menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal.

Nomor telepon itu lah yang digunakan pelaku untuk menipu korban. Ketika itu ATW mengaku sebagai anak dari teman korban.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada awalnya korban mendapat telepon dari  nomor HP tersangka yang mengaku sebagai anak teman korban," kata Ade Safri.

Lewat sambungan telepon itu, pelaku meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming memberikan rumah dan ruko.

"Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka," ungkap Ade Safri.

Korban yang percaya lalu bersedia memberikan bantuan kepada pelaku dengan mengirimkan uang senilai Rp 1,1 miliar.

Namun, rumah dan ruko yang dijanjikan pelaku ternyata fiktif. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juli 2024.

Sekitar sebulan kemudian, tepatnya Selasa (13/8/2024), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan ATW sebagai tersangka.

"Tersangka ditangkap di daerah patung pemuda Parepare, Sulawesi Selatan. Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini