Pilkada DKI 2024

Data Anak Anies Dicatut, Simak Cara Cek NIK KTP Dipakai Dukungan Calon Independen di Pilkada 2024

Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP elektronik. Simak cara mengecek apakah NIK KTP kamu dicatut untuk mendukung bakal calon independen di Pilkada 2024.

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara mengecek apakah NIK KTP kamu dicatut untuk mendukung bakal calon independen di Pilkada 2024.

Saat ini sedang heboh di media sosial beberapa warga Jakarta yang mengaku NIK KTP nya dicatut  sebagai pendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto untuk maju independen di Pilkada Jakarta 2024, termasuk anak Anies Baswedan.

Dalam akun X miliknya, eks Gubernur Jakarta ini mengaku  dua anaknya serta sejumlah timnya dicatut sebagai pendukung pasangan Dharma-Kun.

Anies turut mengunggah tangkapan layar dari web infopemilu KPU yang menampilkan identitas kedua anaknya tercatat sebagai pendukung Dharma-Kun untuk maju independen di Pilkada Jakarta.

TribunJakarta.com juga mendapatkan banyak laporan dari warga Jakarta yang merasa datanya dicatut untuk dukungan paslon independen ini.

"Saya tahu juga enggak Dharma Pongrekun, kaget juga pas iseng ngecek di web KPU ternyata nama saya disebut mendukung Dharma dan Kun," kata Nadya (30) warga Jakarta Selatan yang juga datanya dicatut.

Kolase Foto Dharma Pongrekun - Kun Wardana dan ilustrasi KTP. (Kolase Foto TribunJakarta)

Lantas bagaimana cara melihat apakah NIK KTP kita dicatut?

1. Buka situs resmi Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Di halaman beranda, pilih menu “Tahapan Pemilihan.”

3. Setelah itu, klik menu “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada.”

4. Kemudian Anda akan diarahkan ke laman Cek Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Perseorangan.

5.  Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependidikan (NIK).

6. Centang pada kolom “Saya bukan robot” lalu klik “Cari”.

7.  Apabila Anda tidak terdaftar sebagai pendukung paslon, maka akan terdapat informasi bertulis, “NIK : xxxx tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.”

8. Tetapi, jika NIK dicatut, akan muncul informasi data diri Anda, berupa NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Terdapat juga keterangan berupa, “Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung” beserta nama calon kepala daerah dan nama calon wakil kepala daerah.

Atau cara kedua bisa langsung klik link di bawah ini:

Cara melihat apakah KTP dicatut

Bagi kamu yang NIK KTP-nya dicatut secara sepihak untuk dukungan paslon kepala daerah jalur independen, dapat melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini