TRIBUNJAKARTA.COM - Jessica Wongso, eks narapidana kasus kopi sianida mengaku memilih untuk tak menunjukkan apa yang dia rasakan.
Padahal gegara itu, raut wajahnya kerap terlihat dingin hingga disebut tak punya perasaan usai kasus ini mencuat.
Bahkan, selama proses hukum kasus pembunuhan Mirna Salihin berlangsung pada 2016, beredar rumor yang menyebut Jessica Wongso adalah psikopat gegara raut wajah tersebut.
Kini setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Wongso terang-terangan mengapa sikapnya demikian.
Ia mengaku memang berusaha tak menunjukkan apa yang sebenarnya ia rasakan.
"Sebenernya artinya dingin itu apa ya? Mungkin konotasinya orang-orang berpikir kalau misalnya saya ngga punya perasaan, saya harusnya ga sedih tapi saya ga sedih atau merasakan bahagia saya ga bahagia itu mungkin yg dimaksud dengan orang dingin," katanya dikutip dari Youtube Nusantara TV, Senin (19/8/2024).
"Kalau saya itu, kalau saya merasakan apa ya kalau emang saya simpen aja. Saya memilih untuk tidak menunjukkan, ya saya berusaha begini aja," sambungnya.
Jessica melanjutkan, ia mengetahui betul jika apa yang dirasakan orang lain turut berdampak.
Sebagai contoh, ia menyebut jika temannya sedih maka dirinya pun bisa ikut terbawa.
Oleh sebab itu, ia memilih bersikap seperti itu selama ini.
Padahal, dunianya juga terasa runtuh ketika divonis 20 tahun penjara.
"Kalau pertama kali, dunia runtuh, tidak ada cahaya ya itu juga yang saya rasakan. Tapi mungkin walaupun itu yang saya rasakan bukan berarti saya harus menunjukkan kalau saya merasakan seperti kepada orang-orang di sekitar saya," ucapnya.
Menimpali, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan turut memberikan contoh sikap kliennya itu sewaktu persidangan dulu.
"Om om jangan tegang, nanti saya siapa yang belain," kata Otto menirukan ucapan Jessica Wongso saat itu.
Hal inilah yang membuat Otto setuju jika selepas bebas, Jessica Wongso disebut memiliki vibes positif.
"Itulah yang membuat saya juga kagum sama jessica. Kan kadang-kadang orang luar berpikir, coba liat waktu di sidang dulu Jessica jarang sekali menangis, dia tenang aja," ujarnya.
Sebagai informasi, Jessica yang saat itu berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016 silam.
Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara.
Kemudian, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024.
Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Jessica Bakal Ajukan PK
Selanjutnya, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.
Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.
"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.
Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.
"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.
Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.
Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya