Jessica Wongso Bebas

Wajah Jessica Wongso di Sidang Kasus Sianida hingga Bebas 8 Tahun Kemudian, Dipuji Makin Glowing

Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajah Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida mencuri perhatian setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

TRIBUNJAKARTA.COM - Wajah Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida mencuri perhatian setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Bahkan ada warganet yang membandingkan wajah Jessica saat menjalani sidang kasus sianida delapan tahun lalu.

Keluar dari lapas Jessica tampil dengan baju berwarna navy dan rambut tergerai.

Jessica juga muncul dengan riasan wajah yang natural, namun terlihat segar. 

Tampak kulit wajah Jessica begitu glowing saat memasuki mobil hitam bersama Otto Hasibuan.

Wajah Jessica dipuji warganet makin terawat dibanding delapan tahun lalu.

Terlihat Jessica dulu menggunakan kemeja putih saat menjalani sidang kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Warganet melihat Jessica tak banyak berubah, justru sekarang terlihat makin segar.

Meski telah bebas bersyarat, Jessica ternyata mengajukan PK alias Peninjauan Kembali.

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam usai Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.

lihat foto KLIK SELENGKAPNYA: Video Terakhir Intan Nabila Sebelum Bongkar CCTV Suami KDRT, Kondisi Tangannya Bikin Netizen Miris

Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut. "Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.

Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.

"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.

Terkait upata PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini