Kabar Artis

Cut Intan Nabila Dipukul hingga Ditendang Armor Toreador Saat Hamil Tua, Terjadi di Depan Anak-anak

Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebusukan Armor diungkap oleh sahabat Cut Intan Nabila, Shella Saukia. Shella mengaku diberi lihat Intan beberapa video KDRT dilakukan Armor.

TRIBUNJAKARTA.COM - Ternyata selebgram Cut Intan Nabila sempat dipukul hingga ditendang suaminya, Armor Toreador dalam kondisi hamil besar.

Mirisnya lagi, tindakan kekerasan yang dilakukan Armor terjadi di depan anaknya.

Kebusukan Armor diungkap oleh sahabat Cut Intan Nabila, Shella Saukia.

Shella mengaku diberi lihat Intan beberapa video KDRT dilakukan Armor.

Diketahui Intan sudah mengalami KDRT suaminya sejak setelah menikah pada tahun 2019.

Kurang lebih lima tahun menderita, Intan akhirnya tak tahan lagi dan mengunggah video KDRT suaminya hingga viral di media sosial.

Armor kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bogor.

Shella bercerita, ia tak tega dan merasa marah kepada Armor setelah melihat kekerasan yang dilakukannya kepada Intan.

Ternyata saat sedang hamil besar, Intan pernah dipukul dan ditendang Armor.

"Semalem Intan kasih liat ke aku beberapa video KDRT nya, video yang di share itu hanya sebutir debu dari video asli nya yang panjang,"

"Video bukti dari dia lagi hamil besar, dip#k*lin sampe di tend*ng ke bawah tempat tidur, di depan anak-anaknya," tulis Shella.

KDRT itu berlanjut setelah Intan melahirkan anak ketiga pada 24 Juli 2024.

lihat foto KLIK SELENGKAPNYA: Video Terakhir Intan Nabila Sebelum Bongkar CCTV Suami KDRT, Kondisi Tangannya Bikin Netizen Miris

Di video yang viral, Armor menganiaya Intan belum sebelum istrinya melahirkan.

"Itu laki-laki emang pantas dapat karma nya sekarang,"

"Hati prikemanusiaannya sudah nol dan semua itu dilakukan di depan anak-anaknya," sambung Shella.

Tak cabut laporan

Proses hukum berjalan terus

Intan menegaskan proses hukum untuk Armor akan terus berjalan. 

"Saya ingin meluruskan berita simpang-siur di luar sana terkait kasus saya di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," kata Intan.

Armor Toreador sendiri tengah mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan dengan restorative justice atau keadilan restoratif. 

Irawansyah, kuasa hukum Armor, mengungkapkan pihaknya kini tengah mengkonsultasikan dengan keluarga mengenai langkah apa yang bakal diambil. 

Polres Bogor sudah menetapkan Armor sebagai tersangka KDRT.

Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman empat tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," kata Rio.

Armor juga akan dijerat Pasal Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, keluarga Armor dikabarkan meminta maaf atas tindakan KDRT tersebut.

Namun, mereka juga berharap Intan mencabut laporannya terhadap Armor dan kasus ini diselesaikan secara damai melalui restorative justice. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini