Cerita Kriminal

Polisi Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Tahanan Narkoba di Rutan Depok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tahanan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap pelaku pengeroyokan yang menewaskan tahanan narkoba Polda Metro Jaya berinisial RAJS (26).

Korban tewas dikeroyok di Rutan Kelas 1 Depok, Kamis (29/8/2024) malam sekitar pukul 19.45 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pelaku pelaku pengeroyokan juga berstatus sebagai tahanan.

"Hasil pemeriksaan para saksi bahwa yang diduga melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban ada enam orang. Iya (tahanan)," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (31/8/2024).

Keenam pelaku yaitu berinisial I, T, S, L, A, dan Y. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

"Gelar perkara penetapan tersangka terhadap enam orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, RAJS adalah tersangka kasus narkoba yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Korban merupakan tersangka narkoba Polda Metro Jaya yang dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Depok, lalu Kejaksaan mengirimkan korban ke Rutan Cilodong Depok," kata dia.

Ia menjelaskan, keluarga korban mulanya dihubungi oleh pihak rutan yang mengabarkan bahwa RAJS dalam kondisi sakit.

Setelahnya, keluarga RAJS datang ke Rutan Kelas 1 Depok dan mendapat penjelasan bahwa korban mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran.

"Akan tetapi pihak keluarga tidak bertemu dengan korban," ujar Ade Ary.

Petugas rutan lalu membawa korban ke RS Primaya Depok. Namun, sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat itu pihak keluarga menemukan kejanggalan, di mana terdapat sejumlah luka di tubuh korban.

"Korban dibawa ke rumah duka kemudian pihak keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lebam, luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan dan punggung sebelah kiri," ungkap Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini