TRIBUNJAKARTA.COM - Video I Nyoman Sukena, pria di Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa gegara kasus memelihara landak jawa tengah viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Nyoman Sukena mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi tahanan.
Selama digiring petugas, tangisannya terdengar histeris.
Rupanya, ia didakwa bersalah dan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE) gegara memelihara empat ekor landak jawa.
Kronologi
Dirangkum dari Tribun Bali, warga Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali ini mendapatkan landak jawa dari mendiang ayah mertuanya.
Landak jawa itu ditemukan ayah mertuanya, Wayan Dapang di ladang.
Setelah mertuanya wafat, Nyoman Sukena meneruskan merawat landak jawa tersebut tanpa tahu jika hewan tersebut dilindungi.
Kini, landak jawa yang dipeliharanya sudah menjadi empat ekor.
Selain landak jawa, Nyoman Sukena yang dikenal penyayang bintang turut memiliki peliharaan lain.
Namun, gegara landak jawa inilah, kasusnya sampai ke meja hijau usai seseorang melaporkannya ke polisi.
Nyoman Sukena pun telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Namun, saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus "Landak Jawa" di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 5 September 2024 tidak hadir.
Hal ini sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukena.
Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana mengatakan saat ini tengah mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini.
"Kami berharap tadinya saksi dari penyidik kepolisian sesuai yang dijadwalkan hadir, untuk menjelaskan kenapa perkara ini tidak diselesaikan secara restorative justice. Namun disayangkan saksi dari kepolisian tersebut tidak hadir," ujar Bayu dikutip dari Tribun Bali.
Adapun saksi yang dijadwalkan hadir merupakan saksi fakta dari pihak yang menyaksikan diambilnya Landak Jawa tersebut dan ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Bayu melanjutkan, seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," imbuhnya.
Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku.
"Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan," jelasnya.
Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.
"Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya