Restorative Justice di Kasus Dugaan Bullying di Binus Simprug Tak Tepat, KPAI Kritik Polres Jaksel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat diwancarai terkait kasus dugaan bullying di Binus School Simprug, Kamis (19/9/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Langkah Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus dugaan bullying di Binus School Simprug lewat restorative justice dinilai tidak tepat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa polisi seharusnya lebih dulu menyelesaikan seluruh berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi kemarin sempat disebutkan restorative justice. Restorative justice itu dilakukan oleh anak korban, bukan anak terduga pelaku. Kemudian yang kedua, ini kan masih BAP, BAP dipenuhi dulu, kemudian gelar perkara, baru diversi dan lain sebagainya," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Rabu (25/9/2024).

Menurut Diyah, mengambil langkah restorative justice bukan solusi yang tepat ketika penyidik belum menyelesaikan BAP.

"Blas enggak (tepat) lah. Itu penting (menyelesaikan BAP), itu yang harus ditegakkan aturan-aturan tersebut. Itu harus tetap diupayakan dulu," ujar dia.

Ia menyebut KPAI telah memberikan teguran kepada Polres Metro Jakarta Selatan karena menempuh upaya restorative justice.

"Itu sudah kami tegur kemarin, dan kami akan luangkan waktu untuk melihat BAP-nya," ungkap Diyah.

Diyah menilai Polres Metro Jakarta Selatan lambat dalam menangani kasus dugaan bullying di Binus School Simprug.

Kasus ini telah berjalan selama sekitar delapan bulan sejak dilaporkan ke polisi pada 31 Januari 2024.

"Ini (penanganan kasus) kan terlalu lambat dan bertele-tele ya," kata Diyah.

KPAI, jelas Diyah, sudah meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempercepat penanganan kasus dugaan perundungan ini.

Namun, ia mengingatkan penyidik kepolisian untuk tetap profesional dengan berpedoman Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Jadi sejak Januari hingga hari ini belum ada gelar perkara dan lain sebagainya. Maka kemarin waktu kami berkoodinasi dengan Polres Jaksel, kami minta agar dipercepat. Tetapi harus sesuai dengan Undang-Undang SPPA," ujar Diyah.

Ia menyebut Polres Metro Jakarta Selatan melewatkan beberapa poin dalam proses penanganan kasus ini.

"Karena yang kemarin itu ada yang terlewat. Jadi memang kami meminta dilengkapi, termasuk tes psikologi dan pendampingan psikologi terhadap korban," ungkap dia.

Adapun kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Senin (9/9/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, kasus dugaan bullying ini naik ke tingkat penyidikan setelah polisi menemukan dugaan tindak pidana.

"Iya sudah naik penyidikan. Ya kalau tindak pidana, kalau lihat videonya jelas, ada," kata Nurma, Jumat (13/9/2024).

Sementara itu, Binus School Simprug membantah tuduhan bullying yang dilaporkan seorang siswa berinisial RE (16).

Dalam bantahannya, pihak Binus School Simprug turut membuka rekaman CCTV yang menampilkan kejadian pada 30 dan 31 Januari 2024.

Itu adalah hari di mana RE mengaku dikeroyok oleh sejumlah siswa di sekolah tersebut.

"Bahwa berdasarkan CCTV yang kita lihat, nanti akan kita putar CCTV-nya, ternyata di sana itu yang terjadi adalah adanya istilahnya siswa ini sepakat untuk bertinju istilahnya, berkelahi," kata kuasa hukum Binus School Simprug, Otto Hasibuan, Sabtu (14/9/2024).

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini