Viral di Media Sosial

Pamerkan Alat Kelamin Berkali-kali ke Kasir, Mahasiswa di Lampung Terancam DO, Sang Rektor Geram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang pelaku eksibisionis ke Kasir Minimarket di Lampung.

TRIBUNJAKARTA.COM - Usai didamprat seorang kasir minimarket, mahasiswa di Lampung yang berkelakuan 'agak laen' ini bakal menerima hukuman berat. 

Mahasiswa berinisial GA alias N (23) diketahui nekat memamerkan 'itunya' dari dalam celananya ke arah kasir perempuan di sebuah minimarket. 

Lama-lama emosi sang kasir meledak juga dengan kelakuan aneh si pelaku yang sudah berkali-kali melakukan aksi tak senonoh itu. 

Setelah perbuatan mahasiswa itu diketahui masyarakat usai diviralkan si kasir, pihak kampus yang merasa malu dengan tindakan anak didiknya bakal memberikan sanksi yang berat. 

Kabar tak sedap itu pun akhirnya sampai juga ke telinga pucuk pimpinan, sang rektor Universitas Lampung (Unila), Lusmeilia Afriani. 

Lusmeilia jelas kecewa sekaligus geram dengan kelakuan anak didiknya. 

"Iya saya sudah mendapatkan informasi atas kasus ini," ujar Lusmelia saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (3/10/2024). 

Pihak kampus sendiri menyerahkan proses hukum kepada Polresta Bandar Lampung atas kasus yang menimpa N tersebut.

"Karena perbuatannya di luar kampus dan ini sudah ditangani pihak kepolisian," katanya.

Lusmelia menambahkan, karena tindakan pidana, secara otomatis mahasiswa itu telah melakukan pelanggaran kode etik yang berat.

Ancamannya, mahasiswa itu akan dipecat atau drop out (DO) jika putusan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Untuk di peraturan akademis akan disesuaikan dengan perilakunya. Kalau terbukti ya pasti dengan sendirinya keluar (DO) karena menjalankan hukumannya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik Apriliyanto mengatakan akan memeriksa kejiwaan dari tersangka.

Hal ini karena tersangka mengaku tidak menyadari tindakannya saat memamerkan alat kelamin di lokasi minimarket itu.

"Itu pengakuan tersangka, tapi perlu kita dalami dahulu ke psikiater," katanya.

Sudah berkali-kali pamerkan

Kasir minimarket berinisial DS, mengatakan, N sudah beberapa kali memamerkan alat kelaminnya saat berbelanja di minimarket yang berada di Jalan Samratulangi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Aksi terkini dilakukan pelaku pada Senin (30/9/2024), sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam video berdurasi 2 menit 4 detik, terlihat N berpenampilan perlente dengan gaya rambut klimis, kunci mobil tergantung di saku, dan menenteng iPhone.

DS mengatakan, rekan kerja perempuan lainnya juga diperlakukan sama oleh pelaku.

"Karena sudah berulang kali, saya marah lalu saya rekam buat bukti," kata DS saat ditemui di minimarket, Rabu (2/10/2024).

 DS menuturkan, pelaku datang ke minimarket mengendarai mobil.

Saat masuk ke dalam toko, resleting celana pelaku sudah terbuka dengan alat kelamin keluar.

"Lalu saat bayar ke meja kasir, celana itu tidak diseliting juga, akhirnya ditegur," kata dia.

Ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Polisi Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Benar, informasi terkini dari anggota, ternyata pelaku sudah ditangkap tadi malam. Tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendrik di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/10/2024) siang.

Menurut Hendrik, dalam pemeriksaan sementara tersangka sudah diperlihatkan video yang direkam oleh korban.

Tersangka juga mengakui bahwa sosok pria yang terekam itu adalah dirinya.

Tidak sadar

Terungkap pengakuan N yang kerap memamerkan alat kelamin itu di minimarket. 

Ia mengaku tidak sadar saat melakukan aksi eksibisionis itu. 

"Tapi saat ditanya kenapa dia melakukan itu (memamerkan alat kelamin), dia mengaku tidak sadar telah melakukan itu," kata Hendrik.

Atas pengakuan tersebut, Hendrik mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kejiwaan dari tersangka.

Hendrik menambahkan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini