PPPK 2024

Begini Posisi e-Meterai yang Benar pada Dokumen PPPK 2024, Jangan Asal!

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Materai elektronik atau e-materai

TRIBUNJAKARTA.COM - Begini letak posisi e-Meterai yang benar pada dokumen pendaftaran PPPK 2024.

Tahun ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) membolehkan penggunaan meterai tempel dan e-Meterai pada sejumlah dokumen pendaftaran PPPK 2024.

Untuk e-Meterai dapat dibubuhkan untuk berkas surat lamaran dan surat pernyataan PPPK 2024.

Peserta dapat melakukan pembelian dan pembubuhan e-Meterai melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ saat proses pendaftaran.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh peserta saat membubuhkan e-Meterai pada berkas PPPK 2024.

Hal utama yang perlu diperhatikan peserta yakni posisi penempatan e-Meterai tersebut.

Adapun ketentuan pembubuhan e-Meterai pada dokumen PPPK 2024 yakni sebagai berikut:

Cara tanda tangan dokumen e-Meterai yang benar. (TikTok/@c.irwan10)

Ketentuan Pembubuhan e-Meterai

  1. Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui laman https://meterai-elektronik.com/
  2. e-Meterai yang dibubuhkan dalam dokumen senilai Rp 10.000 dan telah terverifikasi
  3. Posisi e-Meterai tidak boleh bertumpukan dengan tandatangan peserta.
  4. Sehingga, posisi e-Meterai berada di samping sebelah kiri tandatangan peserta.
  5. e-Meterai dan tanda tangan harus dapat teridentifikasi dengan jelas.

Cara Membuat Akun e-Meterai

  1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
  2. Apabila telah memiliki akun dapat login dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan;
  3. Klik 'Masuk';
  4. Isi data diri yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar, lalu klik 'Selanjutnya';
  5. Pilih Jenis Seleksi dan klik 'Selanjutnya';
  6. Isi formasi dengan memilih Instansi, Pendidikan, lokasi dan Jabatan Formasi yang akan dilamar;
  7. Masukkan Captcha lalu klik 'Selanjutnya';
  8. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar dan klik 'Selanjutnya';
  9. Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan;
  10. Klik 'Cek Akun e-Meterai';
  11. Untuk mendaftar akun e-Meterai klik 'Registrasi e-Meterai';
  12. Isi email, buat password dan konfirmasi password yang sama untuk konfirmasi akun
  13. Klik 'Submit';
  14. Buka kotak masuk email untuk melakukan aktivasi akun.

Setelah proses aktivasi akun berhasil, calon peserta dapat melanjutkan ke tahap pembelian e-Meterai dengan cara sebagai berikut:

Cara Beli e-Meterai untuk Daftar PPPK 2024

  1. Setelah aktivasi aku, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com/;
  2. Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan;
  3. Masukkan Captcha dan klik 'Login';
  4. Lakukan pembelian dengan klik menu 'Pembelian';
  5. Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik 'Bayar';
  6. Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.

Cara Pembubuhan e-Meterai pada Berkas Pendaftaran PPPK 2024

  1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
  2. Klik 'Cek Akun e-Meterai';
  3. Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan;
  4. Masukkan Captcha dan klik 'Login';
  5. Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen;
  6. Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai;
  7. Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai;
  8. Pilih dokumen dan klik 'Open';
  9. Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan;
  10. Klik 'Unggah e-Meterai'.

Link Pembelian e-Meterai

  • meterai-elektronik.com
  • skillacademy.com
  • e-meterai.co.id
  • pajakku.e-meterai.co.id
  • finnet.e-meterai.co.id
  • mitracomm.e-meterai.co.id

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini