Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PINANG - Polisi menemukan dugaan bahwa dua pelaku pelecehan seksual di yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, memanipulasi data anak-anak yang tinggal di tempat tersebut.
Kedua pelaku merupakan pemilik panti asuhan bernama Su (49) dan salah satu pengurus panti, YB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, beberapa anak panti asuhan disebut yatim piatu meskipun masih memiliki orangtua.
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya adanya penutupan informasi bahwa status anak itu, karena ada anak-anak ini yang masih mempunyai orang tua, namun dikatakan bahwa anak ini anak yatim piatu," kata Zain saat merilis kasus ini, Selasa (8/10/2024).
Zain menuturkan, dugaan manipulasi data itu dilakukan untuk mencari donatur. Meski demikian, ia mengaku masih mendalami temuan itu.
"Tentunya apakah ini hanya untuk mendapatkan uang dari para donatur, sehingga donatur merasa kasian terhadap anak-anak tersebut. Tentunya ini dimungkinkan," tutur Kapolres.
Mantan Kapolres Magelang Kota itu menyebut kedua pelaku memiliki orientasi seksual menyimpang dengan menyukai sesama jenis.
"Motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," ujar dia.
Adapun korban pencabulan Su dan YB berjumlah tujuh orang. Empat di antaranya merupakan anak laki-laki dan tiga lainnya adalah pria dewasa.
Ketujuh korban pencabulan yakni berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).
Empat pria dewasa yang menjadi korban juga dicabuli sejak masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Jadi dia mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa. Tetapi sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," ungkap Zain.
Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yakni pengurus panti asuhan bernama YS (29). Nama YS juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi sebagai DPO," ungkap Kapolres.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya