TRIBUNJAKARTA.COM - Baim Wong sempat mengungkapkan alasannya menggugat cerai Paula ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024) kemarin.
Baim Wong menyebut dirinya dikhianati oleh dua orang terdekatnya, yakni Paula dan sahabatnya yang diduga berselingkuh dengan istrinya itu.
Dugaan perselingkuhan ini pun diakuinya terjadi sejak November 2023 lalu, sehingga menjadi pemicu gugatan cerai tersebut.
Meski mengaku sudah memaafkan permasalahan ini saat pertama mengetahui dugaan tersebut, namun Baim Wong membeberkan jika ada kontak lelaki yang diubah Paula dengan nama wanita.
"Pas kejadian itu, hari pertama saya sudah memaafkan, tapi pakai cara saya. Saya nggak menyangka ketika saya mengetahui ada telepon laki-laki itu diganti nama wanita," kata Baim Wong.
"Saya masih suka nggak percaya (Paula Verhoeven diduga selingkuh)," sambungnya.
Menimpali kliennya, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, mengatakan jika masih ada sejumlah bukti dugaan perselingkuhan lainnya yang dilakukan Paula.
Dalam tayangan YouTube Cumicumi, Fahmi mengatakan bukti ini akan dibuka di pengadilan.
Namun ia memastikan ada 26 item secara terperinci terkait hal ini.
"Kalau keluar dari rumah secara resmi seingat saya sudah 7 bulan yang lalu. Bukti-bukti (perselingkuhan) ada. Itu nanti di pengadilan. Yang jelas semuanya ada di sini, 26 item secara terperinci jelas," jelasnya dikutip Tribun Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Kendati demikian, pihaknya tetap berfokus pada hak asuh dua anak pasangan ini, yakni Kiano Tiger Wong yang lahir pada 27 Desember 2019 dan Kenzo Eldrago Wong yang lahir pada 9 Oktober 2021.
"Kita ga bahas persoalan lain, fokus kepada anak. Kita ajukan sekaligus, hanya perceraian dan hak asuh anak, lainnya tidak ada," ungkapnya.
Minta Hak Asuh Anak
Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024).
"Untuk nama yang disebutkan itu sudah terdaftar di kemitraan pengadilan agama Jakarta Selatan baru saja. Tanggal gugatan itu 7 Oktober, kalau terdaftar tanggal 8 Oktober 2024," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya pada Selasa (8/10/2024).
Gugatan tersebut diajukan oleh Baim Wong melalui kuasa hukumnya pada 7 Oktober 2024 secara elektronik.
"Yang mengajukan adalah Muhammad Ibrahim (Baim Wong)," lanjut Humas PA Jakarta Selatan.
"Gugatan itu didaftarkan dengan mengajukan melalui kuasa hukumnya secara elektronik yang diajukan oleh kuasa hukum Fahmi Bachmid," lanjut Taslimah.
Adapun 2 gugatan yang diajukan oleh Baim Wong yaitu gugatan talak serta hak asuh kedua anaknya.
"Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuk anak," lanjutnya.
"Pemohon mengajukan untuk diberi izin mengikrarkan talak kepada istrinya dan pemohon meminta kepada pengadilan untuk ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada di dalam asuhan dari pemohon," ungkap Taslimah.
"Dua-duanya," lanjut Taslimah.
Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti alasan gugatan cerai Baim Wong kepada sang istri, Paula Verhoeven.
"Yang jelas ada alasan yang diajukan oleh pemohon untuk diberi izin mengikrarkan talak kepada istrinya," ujar Taslimah.
Adapun agenda sidang perdana kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verheoven akan dijadwalkan pada 23 Oktober 2024.
Pada sidang perdana tersebut kedua pihak diwajibkan hadir untuk melakukan mediasi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya