Cerita Kriminal

2 Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang Jalani Tes Psikologi, Polisi Dalami Motif Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidikan kasus pelecehan seksual tehadap anak-anak panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masih terus berjalan.

Saat ini, polisi tengah melakukan tes psikologi terhadap dua tersangka yakni Sudirman (49) dan Yusuf Bahtiar (30).

Kedua tersangka itu merupakan pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan tersebut.

"Saat ini penyidik satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan bagian psikologi biro SDM Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, pemeriksaan psikologi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/10/2024).

Ade Ary menjelaskan, pemeriksaan psikologi dilakukan untuk mendalami motif kedua tersangka melakukan pelecehan seksual.

"Untuk apa pemeriksaan psikologi itu untuk melihat kondisi psikologis tersangka. Yang nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut," ungkap dia.

Adapun korban pencabulan Sudirman dan Yusuf berjumlah delapan orang. Lima di antaranya merupakan anak laki-laki dan tiga lainnya adalah pria dewasa.

Empat pria dewasa yang menjadi korban juga dicabuli sejak masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Jadi dia mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa. Tetapi sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yakni pengurus panti asuhan bernama Yandi Supriyadi (29). Nama Yandi juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi sebagai DPO," ungkap Kapolres.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini