TRIBUNJAKARTA.COM - Vista Putri, sahabat Baim Wong membongkar sederet bukti dugaan perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven.
Kisruh rumah tangga Paula dan Baim Wong kian memanas. Usai menyeret nama Dimas Seto hingga Denny Sumargo, kini bukti perselingkuhan lainnya kembali terkuak.
"Bukti chat, suara, sayang-sayangan. Lupa Baim cerita apa, CCTV. Terus sering ditinggal keluar kota. Kejadian lah tuh di rumahnya, ada CCTV, yang laporin asistennya bininya karena kasian sama Baim," kata vista dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (14/10/2024).
Ia pun membenarkan jika Baim Wong sudah menahan permasalahan ini selama satu tahun lamanya.
Namun, selama itu juga, Baim Wong rupanya turut mengumpulkan bukti-bukti dugaan perselingkuhan ini.
"Jadi Baim sudah menahan 1 tahun lebih, mencoba diperbaiki. Baim tuh ga ngomong ke Paula negor gitu, dikumpulin dulu bukti-buktinya," sambungnya.
Dengan demikian, hal ini senada dengan penuturan Baim Wong yang sudah mendatangi mertuanya pada tahun lalu.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengungkapkan jika kliennya sudah sempat mendatangi orangtua Paula.
Tepat di November 2023 lalu, kliennya itu mengeluhkan tak kuat melanjutkan rumah tangga.
"November 2023 dia sudah pernah menyampaikan kepada orangtua termohon bahwa saya sudah tidak sanggup lagi. Saya tidak tahu alasannya, tapi saat itu dinasihati agar mempertahankan rumah tangganya," ujarnya.
Meski mencoba bertahan, Fahmi menyebut kliennya tidak kuat lagi menahan dan akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
"Artinya ini tidak serta merta dan diam yang cukup lama. Waktu satu tahun itu waktu yang panjang. Tiba-tiba Baim sudah mengambil sikap, berarti batas kesabarannya sudah habis," bebernya.
Minta Hak Asuh Anak
Diketahui, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024).
"Untuk nama yang disebutkan itu sudah terdaftar di kemitraan pengadilan agama Jakarta Selatan baru saja. Tanggal gugatan itu 7 Oktober, kalau terdaftar tanggal 8 Oktober 2024," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya pada Selasa (8/10/2024).
Gugatan tersebut diajukan oleh Baim Wong melalui kuasa hukumnya pada 7 Oktober 2024 secara elektronik.
"Yang mengajukan adalah Muhammad Ibrahim (Baim Wong)," lanjut Humas PA Jakarta Selatan.
"Gugatan itu didaftarkan dengan mengajukan melalui kuasa hukumnya secara elektronik yang diajukan oleh kuasa hukum Fahmi Bachmid," lanjut Taslimah.
Adapun 2 gugatan yang diajukan oleh Baim Wong yaitu gugatan talak serta hak asuh kedua anaknya.
"Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuk anak," lanjutnya.
"Pemohon mengajukan untuk diberi izin mengikrarkan talak kepada istrinya dan pemohon meminta kepada pengadilan untuk ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada di dalam asuhan dari pemohon," ungkap Taslimah.
"Dua-duanya," lanjut Taslimah.
Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti alasan gugatan cerai Baim Wong kepada sang istri, Paula Verhoeven.
"Yang jelas ada alasan yang diajukan oleh pemohon untuk diberi izin mengikrarkan talak kepada istrinya," ujar Taslimah.
Adapun agenda sidang perdana kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verheoven akan dijadwalkan pada 23 Oktober 2024.
Pada sidang perdana tersebut kedua pihak diwajibkan hadir untuk melakukan mediasi.
Akses TribunJakarta.com diĀ Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya