Dimulai Hari Ini, Simak 14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024, Sanksi Teguran sampai Tilang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian melakukan penindakan tilang kepada pemotor yang tak mengenakan helm dalam Operasi Zebra Jaya 2023 di di depan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

TRIBUNJAKARTA.COM - Operasi Zebra digelar serentak di wilayah Indonesia selama dua pekan, mulai hari ini, Senin (14/10/2024) sampai Minggu (27/10/2024) mendatang.

Dalam Operasi Zebra 2024, ada 14 sasaran pelanggaran, diantaranya:

1. Memasang rotaror & sirine bukan peruntukan

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan/bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Kendati demikian, Kombes Pol. Aries Syahbudin mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran hingga penilangan.

"Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," Kabagops, Kombes Pol. Aries Syahbudin, dikutip dari Tribata News.

Oleh sebab itu, petugas akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Adapun pelanggaran yang dikenai sanksi berupa teguran di antaranya, tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.

Selain itu, petugas tetap memberlakukan sistem tilang elektronik (E-TLE) dengan tujuan untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.

Akses TribunJakarta.com diĀ Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini