Cerita Kriminal

Tak Kapok, Eks Napi Berulah Lagi Terlibat Peredaran 624 Kg Ganja Jaringan Aceh-Sumatera Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol. Pengalaman mendekam di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat atas kasus narkotika tidak membuat Samsul Bahri alias Erwin jera berulah.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Pengalaman mendekam dalam jeruji besi Lapas Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat atas kasus narkotika tidak membuat Samsul Bahri alias Erwin jera berulah.

Setelah bebas dari penjara, Erwin diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) RI karena terlibat peredaran 624 kilogram ganja sindikat dari Gayo Lues, Aceh ke Sumatera Barat.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan berdasar hasil penyelidikan Erwin memiliki peran sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Barat.

"Jaringan sindikat peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh, dengan track record sebagai penyalur," kata Marthinus saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (19/10/2024).

Kepada penyidik BNN RI Erwin mengaku terlibat lantaran tergiur tawaran seorang bandar bernama Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat yang kini juga sudah diringkus jajaran BNN.

Kajai membujuk Erwin menyediakan narkotika jenis ganja untuk nantinya dipasarkan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya, dengan keuntungan sebesar Rp299 juta bila berjalan mulus.

Tergiur dengan keuntungan besar, Erwin yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sayur pun menerima tawaran untuk kembali terjun ke dalam bisnis hitam narkotika.

"Kajai membayarkan uang muka sebesar Rp220 juta kepada Erwin. Mantan Napi asal Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh, tersebut dijanjikan keuntungan hingga Rp299 juta," ujarnya.

Beruntung sebelum bisnis berjalan Erwin dan Kajai berjalan, BNN RI dapat menggagalkan peredaran ganja sebanyak 624.507,41 gram pada Jumat (11/10/2024).

Selain Erwin dan Kajai yang ditangkap secara terpisah, BNN RI juga mengamankan empat tersangka lain yang terlibat dalam peredaran ganja yakni berinisial R, P, Z, H.

Marthinus menuturkan dari hasil penyidikan terdapat seorang tersangka lain berinisial J, namun kini masih buron atau dalam pengejaran di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.

"Erwin, mantan Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini, dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, ancaman hukuman maksimal, pidana mati," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini