TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Muhammad Noer (52) dan anaknya bernasib mujur.
Jika saja Noer menerima tawaran lowongan kerja (loker) untuk anaknya dari pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), barangkali ceritanya bakal beda.
Terbayang di depan matanya nanti, sang anak bakal terseret ke dalam jeratan hukum.
Sebab, pegawai Komdigi yang sempat menawarinya pekerjaan itu baru-baru ini ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.
Ia bersama 10 orang lainnya yang bekerja di sebuah ruko tiga lantai di Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024) terlibat praktik judi online.
Mereka diduga justru melindungi bandar judi yang ingin 'dimusnahkan' presiden Prabowo Subianto karena merusak bangsa.
Beruntung, Noer, yang berdagang minuman di dekat ruko itu, akhirnya menolak tawaran sang tersangka.
Anaknya kala itu sempat ditawari pekerjaan untuk menjadi pegawai administrasi di ruko, yang dijadikan sarang judi online dengan gaji Rp 2 juta per bulan.
Namun, Noer menolak karena ia sudah menaruh kecurigaan sejak awal bahwa aktivitas di kantor satelit itu ilegal.
"Ternyata dugaan saya benar," kata Noer pada Jumat (1/11/2024).
Noer sebenarnya sudah tahu bahwa para pegawai yang bekerja di ruko tersebut berasal dari Kementerian Komdigi.
Pasalnya, salah satu tersangka sudah pernah mengaku sebagai mitra Komdigi.
"Namun, saya curiga karena pakaian para pegawainya tidak pernah rapi," katanya.
Digeledah polisi
Polda Metro Jaya baru-baru ini menggeledah sebuah ruko di kawasan Grand Galaxy, Jalan Garden, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ruko yang digeledah diketahui disewa oleh oknum pegawai Komdigi untuk melakukan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra memimpin langsung penggeledahan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani juga turut hadir di lokasi.
"Iya ini (kantor satelit). Masih pengembangan ya," kata Ade Ary kepada wartawan.
Dalam video yang diterima, bangunan ruko yang digeledah memiliki tiga lantai.
Di lantai dua ruko tersebut terdapat ruang kerja yang di dalamnya berisi sejumlah komputer dan beberapa perlatan penunjang kerja lainnya.
Dalam kasus judi online ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Sepuluh di antaranya merupakan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Salah satu pelaku yang dihadirkan saat penggeledahan mengaku "membina" 1.000 situs judi online agar tidak terblokir.
"Dibina (1.000). Dijagain Pak, supaya enggak ke blokir," kata pelaku saat menjawab pertanyaan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku membayar delapan orang untuk bertugas sebagai operator yang mengawasi situs judi online binaannya.
"Operatornya delapan yang urus link judi online. (Operator digaji) Rp 5 juta (per bulan), saya sendiri (yang gaji)," ungkap dia.
Ia mengaku menjalankan bisnis ilegal ini atas inisiatif sendiri dan tanpa sepengetahuan atasannya.
"Tidak ada pak, betul (inisiatif sendiri)," ujar pelaku.
Oknum pegawai dan staf ahli Komdigi diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melindungi bandar judi online.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan," ungkap Kabid Humas.
"Juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," imbuh dia.
Selain pegawai dan staf ahli Komdigi, Polda Metro Jaya juga menangkap beberapa warga sipil yang terlibat kasus judi online ini.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade Ary.
UPDATE: tersangka bertambah jadi 14 orang
Jumlah tersangka dalam kasus judi "online" atau daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi bertambah menjadi 14 orang.
Salah satu di antara tiga tersangka baru itu adalah pegawai Kementerian Komdigi, sehingga total ada 11 pegawai kementerian yang terlibat praktik judi "online".
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 11 orang yang terlibat judi daring.
Dari 11 tersangka tersebut, 10 orang di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi.
Pada Jumat (1/11/2024), polisi membawa dua dari 11 tersangka itu ke Kantor Satelit yang diduga menjadi tempat pengoperasian judi daring di salah satu ruko yang terletak Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, setelah penangkapan 11 tersangka dan barang bukti terkait judi daring di salah ruko di Bekasi, Jumat kemarin, pihaknya kembali kembali menahan tersangka baru.
“Kami sudah menangkap 14 tersangka. Jadi (dari total 14 tersangka), 11 petugas komdigi dan 3 sipil,” kata Wira, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).
Tiga tersangka baru ditangkap 14 orang telah ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Aliran dana seluruh pejabat dan pegawai Komdigi harus diperiksa untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam praktik judi daring.
Dari penangkapan para tersangka tersebut, kata Wira, polisi akan terus mengembangkan kasus dan menyita semua aset dari para pelaku.
“Kami akan tracing (melacak) aset-aset para pelaku pelaku hasil dari kejahatan,” ucapnya.
Terkait dugaan keterlibatan para petinggi di lingkungan kementerian Komdigi, polisi juga masih menyelidiki dengan menggali keterangan dari para tersangka maupun saksi-saksi.
Dari Kantor Satelit, tempat yang diduga menjadi lokasi pengoperasian judi daring, polisi menemukan keberadaan 12 perangkat komputer dan fasilitas lainnnya yang diduga menjadi sarana bagi para tersangka untuk menjalankan aksinya.
Perangkat komputer itu ditemukan di lantai dua ruko di Jalan Rose Garden V, Bekasi. Ruko itu sendiri terdiri dari tiga lantai.
Terkait kasus judi daring melibatkan pegawai kementerian ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akan terus mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lainnya, peran, sistem kerja pengelolaan judi daring, hingga motif praktik judi daring. (Kompas.id/TribunJakarta.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya