Simak Ketentuan Bonus Akhir Tahun Bagi Karyawan Swasta, Samakah dengan Gaji ke-13?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang.

TRIBUNJAKARTA.COM - Mengenal bonus akhir tahun untuk karyawan swasta, ternyata ada ketentuan dan peraturannya.

Sebagian besar perusahaan biasanya ada yang memberikan bonus akhir tahun pada karyawannya.

Bonus akhir tahun ini biasanya diberikan menjelang akhir tahun seperti bulan Desember 2024 saat ini atau di awal tahun 2025 mendatang.

Namun perlu diketahui, bonus akhir tahun bukanlah hal yang bersifat wajib bagi perusahaan. Hanya saja, bonus akhir tahun tentu sangat dinantikan oleh para karyawan.

Alasannya, tentu saja bonus akhir tahun bisa digunakan sebagai bentuk apresiasi kinerja karyawan setelah mereka bekerja selama setahun terakhir.

Bukan cuma itu, bonus akhir tahun juga disebut dengan gaji ke-13 bagi karyawan swasta, karena menerima upah di luar 12 bulan bekerja.

Dengan adanya bonus ini dapat memicu semangat karyawan bekerja lebih giat lagi ke depannya.

Ilustrasi (shutterstock)

Aturan Bonus Akhir Tahun

Terdapat peraturan yang menjadi landasan untuk perusahaan saat memberi bonus akhir tahun.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jenis-jenis Bonus Akhir Tahun

Bonus akhir tahun adalah bentuk pembayaran yang diterima karyawan menurut keuntungan perusahaan.

Lalu jumlah bonus yang diberikan ini diatur melalui sebuah perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Nantinya, seorang pekerja mendapat penghasilan dalam bentuk upah dan non upah dan bonus akhir tahun masuk dalam non upah.

Berikut ini adalah macam penghasilan non upah yang diterima karyawan:

  1. Tunjangan Hari Raya (THR)
  2. Insentif
  3. Bonus
  4. Uang pengganti fasilitas kerja
  5. Uang servis pada usaha tertentu

Selain itu, bonus akhir tahun diberikan perusahaan atas keuntungan yang dimiliki, dan angkanya sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Di sisi lain, pencairan bonus akhir tahun bergantung pada isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Bagi perusahaan juga tidak harus memberikan ketentuan soal bonus akhir tahun secara tertulis. Namun, jika secara tertulis akan terdapat waktu pencairan dan besaran bonus tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini