TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara hitung skor SKD dan SKB, yang jadi penentu kelulusan pelamar CPNS 2024.
Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dijadwalkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai tes terakhir dalam Seleksi CPNS 2024, tes SKB dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) maupun non-CAT.
Tes SKD non-CAT diadakan pada 20 November-17 Desember 2024. Sementara SKB CAT diselenggarakan pada 9-20 Desember 2024.
Kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan penghitungan nilai SKD dan SKB yang dikerjakan.
Lalu, bagaimana penghitungan nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan dari Seleksi CPNS 2024?
Skor SKD dan SKB
Penilaian kelulusan Seleksi CPNS 2024 diatur sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Pasal 45 peraturan tersebut, kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan dengan integrasi skor SKD dan SKB dengan ketentuan berikut:
- Skor SKD sebesar 40 persen
- Skor SKB sebesar 60 persen
Skor SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan nilai kumulatif setiap pelamar Seleksi CPNS 2024.
Cara menghitung integrasi skor SKD dan SKB dapat menggunakan rumus berikut:
1. Nilai akhir SKD
Perhitungan nilai akhir SKD ditentukan menggunakan skor SKD yang didapat pelamar setelah mengerjakan tes dan skor maksimum yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Nilai akhir SKD: skor SKD pelamar : skor maksimum SKD atau 550 x 40 persen
Contoh, skor SKD yang didapat 420 : 550 x 40 persen = 30,54
2. Nilai akhir SKB
Sementara itu, nilai akhir SKB ditentukan berdasarkan skor SKB CAT, hasil wawancara, dan ujian tambahan lain sesuai instansi masing-masing yang dilamar peserta Seleksi CPNS 2024.
Skor SKB dengan CAT memiliki bobot nilai tertinggi 50 persen, wawancara bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan lainnya bobot tertinggi 20 persen.
Penilaian SKB terbagi menjadi tiga, yakni SKB 1 berupa hasil tes SKB CAT, SKB 2 dengan hasil wawancara, SKB 3 dengan skor ujian tambahan lainnya.
- SKB 1: skor SKB : skor maksimal SKB 550 x 50 persen
- SKB 2: skor wawancara x 30 persen (jika ada)
- SKB 3: skor ujian tambahan x 20 persen (jika ada)
- -Nilai akhir SKB: SKB 1 + SKB 2 (jika ada) + SKB 3 (jika ada) x 60 persen
Contoh:
- SKB 1: 350/550 x 50 persen = 31,81
- SKB 2: 80 x 30 persen = 24
- Nilai akhir SKB: (31,81 + 24) x 60 persen = 55,81
3. Nilai Akhir SKD dan SKB
Setelah didapat nilai akhir SKD dan SKB, integrasikan nilai kedua tes tersebut untuk menemukan nilai akhir tes milik pelamar Seleksi CPNS 2024.
- Nilai akhir SKD dan SKB: 40 persen nilai akhir SKD + 60 persen nilai akhir SKB
Contohnya, nilai akhir SKD 30,54 + nilai akhir SKB 55,81 = 86,35
Jadi, hasil nilai akhir SKD dan SKB pelamar seleksi CPNS adalah 86,35.
Ketentuan jika peserta punya nilai sama
Masih merujuk pada Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat ketentuan lain bagi peserta seleksi CPNS yang memiliki nilai akhir SKD dan SKB sama dengan peserta lain pada jabatan sama.
Kelulusan peserta seleksi CPNS yang memiliki nilai sama dengan peserta lain ditentukan sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD tertinggi.
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
3. Jika nilainya masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi tertulis di ijazah.
4. Jika nilainya masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Perlu diketahui, jadwal integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 akan berlangsung pada 17 Desember sampai 4 Januari mendatang.
Kemudian, pengumuman hasil Seleksi CPNS 2024 disampaikan pada 5-12 Januari 2025.
Setelah itu, pelamar dapat menyanggah hasil Seleksi CPNS 2025 atau menunggu mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) sebagai CPNS.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya