Cerita Kriminal

Komplotan Penipu Jual Beli Logam Mulia Modus COD Fiktif Todong Sajam dan Pistol ke Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komplotan penipu jual beli logam mulia bermodus cash on delivery (COD) fiktif membekali diri dengan senjata tajam dan pistol saat beraksi.

Dalam kasus ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku penipuan.

"Saat melancarkan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam dan senjata api," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Senin (16/12/2024).

Titus mengungkapkan, para pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata yang dibawanya ke arah korban.

"Korban ditodong apabila barang yang mereka incar tidak diberi pada saat COD di sejumlah wilayah," ungkap dia.

Adapun dua pelaku di antaranya merupakan wanita berinisial U dan EG. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah pria berinisial BS.

"Para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Titus.

Titus menuturkan, ketiga pelaku kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Untuk memperdalam kasus ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dan apakah ada pelaku lainnya atau tidak," ujar dia.

lihat foto Psikolog Anak dan Keluarga, Novita Tandry bertemu dengan MAS, remaja 14 tahun yang menghabisi nyawa ayah kandung dan neneknya. Gesturnya saat bertemu dengan dirinya pun dikuak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para pelaku mulanya memesan logam mulia kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.

Transaksi pembayaran yang disepakati antara pelaku dan korban adalah COD atau bayar di tempat.

"Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya, kemudian pelaku mengecek kondisi emasnya dan para pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban," ungkap Ade Ary.

Setelah mendapatkan logam mulia tersebut, para pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku ada tiga dan sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 363 KUHP, 378 KUHP, dan juga dilapis dengan 365 KUHP. Besok akan dilakukan press release," ucap Kabid Humas.

Akses TribunJakarta.com diĀ Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini