TRIBUNJAKARTA.COM - Tangis keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon pecah saat hasil putusan peninjauan kembali (PK) dibacakan.
Suasana nonton bareng keputusan Mahkamah Agung di Cirebon itupun menjadi haru, Senin (16/12/2024).
Para orang tua terpidana yang hadir tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
Salah satu harapan dan upaya besar yang telah dikerahkan untuk membebaskan para terpidana gagal.
Seperti diketahui, delapan terpidana yang mengajukan PK itu adalah: Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman dan Saka Tatal.
Selain Saka Tatal, semua terpidana diihukum penjara seumur hidup karena divonis melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan kekasihnya, EKy pada 27 Agustus 2016 silam.
Padahal, para terpidana masing-masing memiliki alibi kuat.
Dengan segala pembuktian di sidang PK, para kuasa hukum terpidana berhasil memunculkan bukti dan saksi yang menujukkan Vina dan Eky tewas karena kecelakaan bukan pembunuhan.
"Anak-naka kami sebenarnya tidak bersalah, dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu. Minta tolong Bapak Presiden, dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini untuk membantu membebaskan anak-anak kami, kata Kasana, ayah dari Hadi Saputra, sambil terisak.
Titin Prialianti, pengacara para terpidana bahkan sampai pingsan pada acara nonton bareng putusan MA terkait PK para terpidana kasus Vina Cirebon itu.
Titin yang mengenakan pakaian serba hitam langsung terjatuh saat kuasa hukum terpidana kasus Vina lainnya, Jutek Bongso sedang memberikan pernyataan.
Titin pun langsung ditolong sejumlah orang.
"Ayo tolong angkat, angkat kakinya, " kata salah seorang pria.
"Ayo tolong kursi di sana, minyak kayu putih," ujar pria lainnya.
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan menolak PK delapan terpidana kasus Vina Cirebon.
Hasil pengumuman dibacakan Panitera Muda Pidana Umum MA, Yanto pada konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Seperti diketahui, delapan terpidana yang mengajukan PK itu adalah: Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman dan Saka Tatal.
Pada pengumuman ini, Saka Tatal disebut terpidana anak. Sebab pada saat vonis memang masih usia anak.
Para terpidana merasa tidak pernah melakukan pembunuhan berencana kepada Vina dan kekasihnya, Eky pada 27 Agustus 2016 silam.
Pada saat PK pun, para terpidana membangun argumen dengan segala bukti dan kesaksian bahwa Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan.
Mulanya, Yanto, Panitera Muda Pidana Umum MA, membacakan pengajuan PK berdasarkan nomor registernya.
"Pertama, berdasarkan data dari register perkara kepanitraan muda pidana umum Mahkamah Agung, terpidana dalam perkara Vina Cirebon yang telah mengajukan permohonan PK dan terregister sebagai berikut:
A, nomor 198/PK/PID/2024 atas nama terpidana 1 Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil bin Asep Kusnadi dan terpidana 2 Eko Ramadani alias Koplak bin Kosim.
B, nomor 199/PK/PID/2024 atas nama terpidana 1 Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, terpidana 2 Eka Sandi alias Tiwul bin Muram, terpidana 3 Jaya alias Kliwon bin Sabdu, terpidana 4 Suprianto alias Kasdul bin Sutiadi, terpidana 5 Sudirman bin Suratno.
C, nomor 1688/PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak."
Setelahnya, yanto membacakan para hakim yang memutuskan PK tersebut:
"Susunan majelis atas perkara tersebut adalah:
A. Dalam perkara PK nomor 198/PK/PID/2024 diperiksa oleh majelis dr Burhan Dahlan Sarjana Hukum Magister Hukum sebagai Ketua Majelis, Yohanes Priyana Sarjana Hukum Magister Hukum dan Sigid Triyono Sarjana Hukum Magister Hukum masing-masing sebagai hakim anggota.
B. Perkara nomor 199/PK/PID/2024 diperiksa oleh majelis dr Burhan Dahlan Sarjana Hukum Magister Hukum sebagai Ketua Majelis, Jupriyadi Magister Humaniora dan Sigit Priyono Sarjana Hukum Magister.
Sedangkan perkara nomor 1688/PK/PID.SUS/2024 dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal Dr H.Prim haryadi Sarjana Hukum magister Hukum."
Di akhir, Yanto membacakan pertimbangan hakim hingga akhirnya menolak PK para terpidana.
Ia juga memastikan, Rivaldi dan kawan-kawan tetap berstatus narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup karena vonis pembunuhan berencana terhadap Vina dan kekasihnya, Eki pada 27 Agustus 2016 silam.
"Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti judex yuris dalam mengadili para terpidana, dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP.
Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.
Kepanitraan pidana umum Mahkamah Agung setelah perkara diminutasi akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon dan kepada masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara mend di direktori putusan Mahkamah Agung," tutup Yanto.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya