Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Merespons unggahan di media sosial terkait status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terpidana korupsi Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi yang dianggap tidak sesuai sasaran, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan tanggapannya.

Menurutnya, kedua nama tersebut memang tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, namun ada hal-hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda.

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa segmen kepesertaan JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.

Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

"Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda," kata Rizzky, Senin (30/12/2024).

Pada segmen kedua ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

"Termasuk Harvey dan Sandra Dewi, juga masuk ke dalam segmen PBPU Pemda ini. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," kata Rizzky.

Rizzky menambahkan, Program JKN merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif.

Sampai dengan 1 Desember 2024, terdapat 277,8 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN. 

Dari angka tersebut, ada 57,7 juta peserta JKN segmen PBPU Pemda.

Di sisi lain, Rizky juga mengungkapkan bahwa didaftarkannya seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Jakarta ke JKN, justru merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan semua penduduknya terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Bahkan, sejak tahun 2018 Pemprov DKI Jakarta sudah berhasil mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), lebih cepat daripada target yang ditetapkan waktu itu, yaitu tahun 2019.

Pencapaian ini mengantarkan Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang menerima UHC Awards 2018 lalu, yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo pada waktu itu. 

"Sampai dengan saat ini, Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten memastikan seluruh penduduknya terlindungi Program JKN secara berkelanjutan,"

"Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh pemerintah daerah lainnya di Indonesia yang telah berusaha keras mewujudkan dan mempertahankan UHC di masing-masing wilayahnya," kata Rizzky.

Diketahui sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun atas kasus korupsi terkait pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Namun, jaksa memutuskan untuk mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berita Terkini