Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Sidang gugatan Pilkada Wali Kota dan Wakil Kota Kota dimulai pada Rabu 8 Januari 2025, tim Heri-Sholihin telah siap dengan bukti-bukti.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 01 Heri Koswara-Sholihin, Iqbal Daut, selaku pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sidang perdana nanti dimulai 8 Januari 2025," kata Iqbal Daut saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk menghadapi sidang, salah satunya terkait materi gugatan yakni, indikasi praktik politik uang.
Iqbal menyebutkan, indikasi praktik politik uang terjadi di level Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai oknum Anggota KPU Kota Bekasi.
"Termasuk bukti-bukti lain secara administratif telah dilakukan oleh paslon 03 (Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe)," jelas dia.
Iqbal menegaskan, seluruh temuan itu telah dilaporkan ke Badan Penyawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi tetapi belum ada tindak lanjut sampai pemilih suara berlangsung.
"Tidak ada keputusan yang dilakukan Bawaslu terkait laporan yang telah kami ajukan," ungkapnya.
Sebagai informasi, Pilkada Wali Kota dan Wakil Kota Bekasi diikuti tiga paslon yakni, 01 Heri-Sholihin, paslon 02 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dan paslon 03 Tri-Harris.
KPU Kota Bekasi telah melakukan pelno hasil rekapitulasi suara, paslon Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe memperoleh suara terbanyak dengan 459.430.
Disusul paslon 01 Heri Koswara-Sholihin yang memperoleh suara 452.231, lalu paslon 02 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni memperoleh 64.509 suara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya