Mendagri Soroti Sistem Pemkot Tangerang Pangkas Birokrasi PBG dari 45 Hari Jadi 10 Jam: Saya Hormat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tito Karnavian bersama Pj Waki Kota Tangerang, Nurdin, di Pemkot Tangerang, Jumat (3/1/2025).

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti pemerintah kota (Pemkot) Tangerang yang mampul memangkas birokrasi persetujuan bangunan gedung (PBG) dari 45 hari selesai dalam waktu 10 jam.

Tito menuturkan, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan program presiden membangun rumah 3 juta bagi warga miskin.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini salah satu persoalan adanya beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta beban yang di tanggung oleh real estate atau masyarakat yakni PBG.

"Ada dua hal PBG ini satu ada beban yang harus di bayar yang kedua waktunya ditentukan 45 hari. Sehingga, mereka meminta BPHTB yang harus dibayar khusus untuk program rumah warga miskin ini di-nol-Kan, kedua PBG itu juga di nolkan untuk program ini."

“Dan waktunya yang 45 hari menjadi 10 hari, semua pemerintah daerah mendukung ini demi perumahan mapan warga ke depan harus didukung dengan cara tadi,” ujar Tito usai paparan di Pemkot Tangerang, Jumat (3/1/2024).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang dibawah kepemimpinan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengaku sudah siap tidak hanya 10 hari tapi 10 jam.

“Tadi ada ril yang diuji cobakan masyarakat PBG dan disimulasikan tidak 10 jam tapi 4 jam,” imbuhnya.

Tito berharap sistem mekanisme yang dibuat oleh Pemkot Tangerang bisa mentrigger (memicu) seluruh Indonesia, 514 kota/kabupaten yang ada.

“513 kota kabupaten bisa melakukan hal yang sama, termasuk provinsi bisa melakukan hal yang sama, kalau semua daerah melakukan hal yang sama seperti di kota Tangerang, empat jam itu saya terus terang hormat dan acungkan jempol,” katanya.

Ia pun mendorong jika ada kota dan kabupaten di Indonesia yang belum memiliki sistem serupa, bisa menduplikasi dari Kota Tangerang.

“Jika mereka tidak punya pakai aplikasi ini, karena aplikasi ini terkonek dengan sistem Kementerian Perumahan,” tegasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini