TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Sandi Butar Butar kini dipecat.
Sandi sendiri merupakan petugas pemadam kebakaran atau damkar yang sudah 10 tahun bekerja secara kontrak.
Kini, kontrak Sandi habis per 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang dinas.
Sandi sempat viral di media sosial merekam peralatan pemadaman dan penyelamatan di UPT-nya yang tak berfungsi.
Hal itu membuat sering kali Sandi dan kawan-kawan tidak mengindahkan laporan masyarakat, terutama soal pohon tumbang, karena geregaji mesin rusak.
Sandi juga melaporkan dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok ke Kejaksaan Negeri Depok.
Dia juga sudah menerima surat pemanggilan untuk memberi keterangan soal dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Damkar Depok tahun 2022-2024 sesuai laporan yang diajukan.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, tidak mau berkomentar soal ramai anggapan masyarakat yang menyebut Sandi dipecat karena laporan dugaan korupsi tersebut.
"Itu no comment. Kami fokusnya ke kinerja," ucap Tesy kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Tesy mengatakan, alasan pemecatan Sandi murni karena kinerja.
“Ini kami ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” ungkap Tesy.
Ia menambahkan, target yang diharapkan Dinas Damkar Depok dari Sandi menjadi salah satu indikator dalam evaluasi tersebut.
“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” jelasnya.
Tesy juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” sambungnya.