Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mendalami informasi yang ramai beredar di media sosial bahwa ada perusahaan pengembang properti yang diduga memasang pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Penelusuran ini akan dilakukan untuk memastikan siapa sebenarnya yang memasang pagar berbahan bambu yang terpasang sepanjang sekitar 30 kilometer di laut itu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipung) mengatakan, keberadaan pagar tersebut sudah diketahui nelayan setempat sekitar 5 bulan lamanya.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara jelas siapa sebenarnya pihak yang memasang pagar-pagar itu.
Dalam konferensi pers di atas Kapal Pengawas (KP) Orca 2, Kamis (9/1/2025) malam, selepas penyegelan pagar laut yang dilakukan KKP, Ipung memastikan akan menelusuri pelaku pemasangan pagar itu, termasuk adanya dugaan dilakukan oleh perusahaan pengembang properti.
"Ada dugaan (pemasangnya) pengembang properti, seperti yang sudah ramai beredar, itu seperti apa Pak?," tanya salah seorang awak media dalam konferensi pers itu.
"Kami akan dalami dulu, KKP akan mendalami siapa pemiliknya, kami cari informasi, kalo sudah fixed ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," jawab Ipung.
Saat ini, lanjutnya, petugas dari KKP masih bekerja di lapangan untuk mencari informasi dari masyarakat di sekitar perairan Tangerang terkait pagar laut yang meresahkan itu.
Jika nantinya sudah didapatkan informasi yang lengkap, Ipung menegaskan pihaknya akan segera memanggil oknum pemasang pagar laut itu.
"Tetap langkah-langkahnya, kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya, kalau sudah ya baru kami lakukan pemanggilan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal PSDKP meninjau langsung pagar bambu yang dipasang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2025).
Menggunakan tiga kapal operasional serta satu unit sea rider, petugas berangkat dari Dermaga Muara Baru menempuh perjalanan selama sekitar 2 jam ke perairan tersebut.
Tiga kapal operasional itu masing-masing kapal pengawas (KP) Orca 2, KP Hiu 06, dan KP Hiu Biru 03.
Kemudian, petugas Ditjen PSDKP mendekati area lautan yang dipasangi pagar bambu dengan menggunakan sea rider.
Petugas lalu memasang segel di tiga titik pagar bambu yang diketahui dipasang sepanjang 30 kilometer di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang.
Penyegelan merupakan tindakan awal, di mana pemerintah memberikan waktu selama 20 hari ke depan untuk pihak yang memasang pagar untuk membongkarnya secara mandiri.
Jika tidak, Ipung menegaskan pemerintah akan membongkar pagar itu.
"Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Kalau tidak dibongkar kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran," ucap dia.
Ipung mengatakan, kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Ini juga sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.
Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.
Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.
Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya