TRIBUNJAKARTA.COM - Video berisi warga negara asing (WNA) Kolombia jadi korban begal malah diminta uang saat lapor ke Polsek Kuta menjadi viral di media sosial.
Turis asing itu mengaku telah dibegal ponsel Iphone 14 Pro Max.
Lalu, WNA perempuan itu mendatangi Polsek Kuta untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Korban mengaku oknum petugas kepolisian malah meminta uang Rp 200 ribu.
Video yang diunggah akun TikTok @balibackseat itu lalu menjadi sorotan warganet.
Perempuan itu terlihat sudah memiliki firasat bahwa polisi itu menginginkan uang untuk kebutuhan pribadi.
Meskipun, turis asing itu merasa hal tersebut bukanlah persoalan besar.
Tetapi, peristiwa itu menjadi viral terkait perilaku oknum kepolisian. Pasalnya, hal tersebut di luar prosedur kepolisian jika terbukti.
"Saya pikir mereka hanya menginginkan uang itu untuk diri mereka sendiri, mereka membawaku ke ruangan kecil, dan kemudian mereka meminta uang kepada saya," ucap bule perempuan itu di dalam video.
Respon Polda Bali
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menjelaskan, bahwa kasus tersebut kini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Bali.
Dua anggota Polsek Kuta yang diperiksa yakni Aiptu S dan Aiptu GKS.
Kedatangan turis perempuan berinisial SGH itu terjadi pada 5 Januari 2025, pukul 12.50 WITA, dan diunggah pada 19 Januari 2025.
Kombes Ariasandy mengungkapkan kronologi peristiwa yang menjadi viral di media sosial itu.
WNA berinisial SGH datang ke Polsek Kuta diantar oleh seorang laki-laki dengan tujuan membuat laporan kehilangan HP merk IPhone 14 Pro Max Purple.
WNA itu kemudian diterima dua orang personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setelah ditanya oleh Kepala SPKT ternyata lokasi kehilangan HP di daerah Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Kemudian oleh anggota SPKT, kata dia, WNA tersebut disarankan untuk melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Namun WNA tersebut merasa keberatan jika harus beralih ke kantor polisi lain untuk membuat laporan itu karena merasa kondisinya darurat.
Ia mau berangkat ke negaranya, dan laporan tersebut diperlukan WNA itu untuk keperluan klaim asuransi.
"Pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu karena alasan emergency kemudian personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan laporan polisi kehilangan HP IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negaranya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Selasa (21/5/2025).
"Dan setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih," sambungnya.
Kendati begitu, Kombes Pol Sandy menegaskan, bahwa Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut.
"Dicari kebenaran, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ditahan
Sedangkan, Propam Polda Bali menemukan bukti pelanggaran dalam kasus viral WNA yang dipungut Rp200 ribu saat melapor.
Aiptu S dan Aiptu GKS, dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta Polsek Kuta pun ditahan di ruang penampatan khusus (Patsus).
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan atau membebankan biaya dalam pelayanan terhadap perempupan Kolombia berinisial SGH dengan dalih biaya administrasi.
"Kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA inisial SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK, pada Selasa 21 Januari 2025.
Setelah WNA tersebut sepakat, selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan HP Iphone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang Rp200 ribu sesuai kesepakatan tersebut," tuturnya.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polda Bali serta cukup bukti berupa uang yang diminta dari WNA tersebut.
"Ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Serta, Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan. (TribunBali.com)