PPDB Ganti Nama, Ini Bedanya dengan Jalur SPMB 2025

Kemendikdasmen mengganti nama sistem PPDB menjadi SPMB tahun 2025. Meski hampir sama, kedua sistem tersebut memiliki perbedaan.

Tribunnews
ILUSTRASI ANAK SD - Kemendikdasmen mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru  (SPMB) untuk jenjang SD hingga SMA pada tahun 2025 ini. Meski sekilas hampir sama, kedua sistem tersebut memiliki beberapa perbedaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru  (SPMB) untuk jenjang SD hingga SMA pada tahun 2025 ini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti menjelaskan, sekilas kedua sistem tersebut memang hampir sama.

Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang dinilai perlu diperbaiki dalam sistem PPDB sehingga kini alami perubahan.

"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," kata Abdul Mu'ti di Jakarta, dihimpun dari Kompas.com, Kamis (30/1/2025).

Ia menjelaskan ada empat jalur yang bisa dipilih pada sistem baru SPMB.

Jalur tersebut yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Meski hampir sama, terdapat beberapa perbedaan dari sistem PPDB ke sistem SPMB yang baru.

Perbedaan tersebut diantaranya terletak pada presentase dari masing-masing jalur, hingga penambahan sistem penilaian pada jalur prestasi.

Nantinya presentase atau kuota masing-masing jalur di SPMB 2025 akan berbeda dari sebelumnya (PPDB).

Namun besarnya kuota masing-masing jalur tersebut hingga kini masih belum diumumkan secara pasti.

Sementara pada jalur prestasi, terdapat penambahan penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik, nantinya akan ditambahkan penilaian berdasarkan kepemimpinan.

"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ungkap Abdul Mu'ti.

Sementara itu, ia juga memastikan bahwa kuota penerimaan SPMB pada jalur afirmasi nantinya akan ditambah lebih besar dari sistem PPDB.

"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu," ucap dia.

Mengenai kebijakan ini, Abdul Mu'ti menyebut pihaknya udah berbicara dengan para menteri seperti Menteri Sekretariat Negara, hingga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Selanjutnya, SPMB ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved