TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib malang dialami seorang pegawai koperasi bernama Sri Pujiyanti (22) yang harus kehilangan nyawanya saat menagih menagih cicilan ke nasabah.
Sri Pujiyanti tewas ditangan nasabahnya yang menunggak bernama Sunardi (43).
Kejadian ini bermula saat Sri Pujiyanti hendak menagih utang ke rumah pelaku di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/2/2025) pukul 15.00 WIB.
Korban mendatangi rumah pelaku karena sudah menunggak pembayaran sejak satu bulan terakhir.
“Korban menagih cicilan Koperasi Pantura yang tidak dibayarkan pelaku selama satu bulan terakhir,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Onkoseno Grandiarso Sukahar dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
“Jumlah utangnya Rp3 juta,” ucap Onkoseno.
Korban mendatangi kediaman pelaku dan menyuruh untuk melunasi utang.
Pelaku pun kesal dan langsung bertindak kasar dengan mencekik leher Sri Pujiyanti menggunakan kerudung yang dikenakan korban.
Tanpa diduga, korban langsung tak sadarkan diri.
Pelaku kembali mencekiknya dengan kain, lalu menyeret tubuh korban ke dalam rumahnya.
"Lalu pelaku membawa sepeda motor korban dan menitipkannya di penitipan sebelah RS Medirosa," ungkap Onkoseno.
Kemudian, pelaku kembali ke rumahnya untuk memindahkan tubuh korban yang sudah tak bernyawa ke dalam kamar.
Ia meletakkan jasad korban di dekat dinding kamar dan menutupinya menggunakan springbed.
Teman-teman korban mencium keanehan karena Sri Pujiyanti tidak ada kabar saat dihubungi.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, teman-teman korban mendatangi rumah pelaku.
Pelaku beralasan tidak tahu keberadaan korban dan mengklaim bahwa korban sudah pergi.
Orang tua korban bersama warga dan ketua RT setempat mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan korban sekira pukul 24.00 WIB.
Warga lantas curiga dan langsung memeriksa rumah pelaku dan menemukan jasad korban yang disimpan di dalam lemari kamar, tertutup springbed.
Jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi.
Pelaku sempat melarikan diri, tetapi kini sudah ditangkap dan dibawa ke Polsek Cibarusah.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(TribunJakarta/Kompas)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya