Kades Kohod Tak Penuhi Permintaan Kejagung dan Panggilan Bareksrim,  PP Muhammadiyah Khawatir Kabur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi Kepala Desa Kohod Arsin Bin Sanip terkait pagar laut menjadi sorotan publik. Terbaru, Arsin tidak memenuhi permintaan Kejaksaan Agung hingga panggilan Bareskrim Polri. 

Padahal, LBHAP PP Muhammadiyah menyebut kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang yang menyeret Arsin sudah terang benderang. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Kades Kohod Arsin bin Sanip belum menyerahkan dokumen terkait pembangunan pagar laut yang sebelumnya telah diminta penyelidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan Arsin hingga kini belum menyerahkan apa yang diminta oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk mendalami polemik tersebut.

Diketahui, Kejagung telah melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap Arsin terkait polemik pagar laut tersebut.

"Nah pertanyaan bagus, itu belum (Arsin menyerahkan dokumen soal pembangunan pagar laut)," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

Menyikapi hal ini, Harli pun mengatakan pihaknya akan terus memantau terus kasus yang saat ini tengah menyita perhatian publik tersebut.

Hanya saja Harli enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemantauan yang akan dilakukan oleh pihaknya, pasalnya hal itu saat ini masih bersifat rahasia.

"Kita monitor lah terus, tapi kita gak bisa sampaikan monitornya. Nanti kita lihat, kan sifatnya pulbaket," jelasnya.

Kejagung membenarkan telah mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kepala Desa Kohod Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

Adapun terkait ini sebelumnya beredar di sosial media Kejagung mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Kepala Desa Kohod Arsin.

KLIK SELENGKAPNYA: Rieke Diah Pitaloka Menyindir Cara Reklamasi Murah Meriah Saat Sidak Pagar Laut di pesisir Kabupaten Bekasi. Ia Emosi Jiwa Sampai Teriak Gila.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Kejagung tengah menyelidiki atas dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang, Banteng tahun 2023-2024.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar per tanggal 21 Januari 2025 itu meminta agar Kades Kohod Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Merespon hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar pun membenarkan bahwa surat tersebut berasal dari pihaknya.

Harli juga menekankan, saat ini Kejagung tengah melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

Hanya saja kata dia, tahapan yang dilakukan pihaknya saat ini masih berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam proses penyelidikan tersebut.

Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bareskrim Polri akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) di lahan pagar laut Tangerang.

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB)."

"Dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Trunoyudo dikutip Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.

“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” terang Trunoyudo.

Diketahui sebelumnya Kades Kohod, Arsin ini pernah dipanggil menjadi saksi oleh Bareskrim Polri.

Namun saat itu, kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang ini masih dalam proses penyelidikan. Sehingga Arsin tidak wajib untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Berbeda dengan saat ini, dimana kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang telah naik statusnya ke penyidikan.

Maka Kades Kohod ini wajib menghadiri panggilan Bareskrim Polri.

“Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” jelas Trunoyudo.

Khawatir Kabur

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang yang menyeret Arsin sudah terang benderang. 

Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka."

"Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," kata Gufroni, Selasa (4/2/2025).

Dia pun berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, agar para terduga pelaku yang terlibat, tidak menghilangkan barang bukti.

"Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan," ujar Gufroni.

"Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai nunggu yang lain dulu, kan setahu saya banyak yang melarikan diri," ucapnya.

Sedangkan, Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji, murka begitu mendengar laporan kasus pagar laut dari PP Muhammadiyah yang akan diproses oleh Bareskrim Polri dalam kurun waktu dua minggu. 

Diketahui, PP Muhammadiyah melaporkan tujuh nama yang diduga terlibat di dalam pemagaran pagar laut di perairan Tangerang. 

Darah Susno seketika mendidih mendengar waktu penanganan laporan yang dinilainya terlalu lama. 

Menurutnya, kasus ini sudah terang benderang.  Aparat penegak hukum hanya perlu menangkap terduga pelaku. Satu di antaranya, kata Susno, ialah oknum Kepala Desa Kohod, Arsin.

"Ya ini kepala desanya sudah bisa ditangkap kan, dokumen palsunya sudah banyak dan ada masyarakat yang mengatakan KTP-nya dipinjam, suruh mengakui itu sudah bisa dari kepala desa ditangkap. Kemudian dari pihak agraria atau BPN ATR-nya lalu notarisnya ditangkap juga," ujar Susno seperti dikutip dari Top News Metro TV yang tayang pada Selasa (28/1/2025).

Selain itu, aparat semestinya tidak perlu gentar dengan korporasi di balik pemasangan pagar laut tersebut. 

"Enggak usah takut sama pengusaha besar lah, ini kedaulatan negara loh. Ini yang dijual bukan jual sebidang kebun yang ada di darat. Ini laut dijual," ujarnya geram. 

Aparat tak perlu lagi menahan-nahan kasus pemagaran laut tersebut. 

Pasalnya, banyak pihak yang sudah mendukung untuk segera menangkap para terduga pelaku. 

Dukungan itu mulai dari Presiden RI, Prabowo Subianto; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto hingga rakyat Indonesia.

Susno juga secara blak-blakan menyebut bahwa pihak yang mengatakan kawasan pagar laut di perairan Tangerang dulunya merupakan daratan adalah seorang pengkhianat. 

"Ini banyak sekali pengkhianat-pengkhianat yang mengatakan tanah tenggelam, sawah yang tenggelam itu pengkhianat," pungkasnya. (TribunJakarta/Tribunnews.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini