TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Bryan Limanjaya, Candra Niko Togatorop, mengungkap ada kejanggalan atas kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan kliennya.
Sebelumnya seorang pemilik bar di BSD, Bryan Limanjaya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur inisial DPP (16).
Candra Niko Togatorop menyebut, kliennya itu menjadi korban ketidakadilan dalam kasus yang dilaporkan oleh ibu kandung DPP itu.
Menurutnya ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, terutama terkait pengabaian bukti-bukti kunci yang dapat meringankan kliennya.
Candra menyebut, Bryan Limanjaya telah menjalani tes DNA yang membuktikan bahwa dirinya bukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban alias DPP.
Meskipun hasil tes DNA ini seharusnya menjadi faktor penting dalam penyidikan, tetapi pihak berwenang disebut tidak melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Hasil tes DNA ini seharusnya menjadi titik terang dalam kasus ini. Tetapi, anehnya, penyidik tidak menindaklanjutinya untuk mencari siapa sebenarnya ayah kandung dari anak tersebut,” ujar Candra.
Selain tes DNA, Candra mengatakan tim kuasa hukum juga telah mengajukan sejumlah bukti lain yang seharusnya bisa dipertimbangkan dalam kasus ini.
Namun ia menyebut, seluruh bukti itu diabaikandan berkas perkara tetap dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Kami merasa ada ketidakwajaran dalam proses ini. Bukti yang membuktikan bahwa DPP memiliki hubungan dengan pria lain justru dikesampingkan,” kata Candra.
Sebelumnya dikutip dari Tribunnews, seorang remaja berinisial DPP (16) hamil usai diduga disetubuhi pemilik bar bernama Bryan Limanjaya di Kawasan Tangerang, sebanyak lebih dari 10 kali.
Hal tersebut diketahui ibu korban, Lia Dahlia, usai sang anak bercerita kepadanya.
Lia pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangerang Selatan, hingga Bryan ditetapkan tersangka.
Menurut keterangan Kuasa hukum Bryan Limanjaya dan keluarga, Roberto Sinaga,
kliennya menjalin hubungan dengan DPP atas dasar suka sama suka.
Bryan berkenalan dengan DPP di Bar saat korban bekerja sebagai Escort Girl atau PR, Juli 2023.
Ketika itu, korban menyatakan kepada kliennya bahwa usianya 20 tahun.
Hingga pada September 2023, korban mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban terlapor.
Disamping itu, berdasar informasi yang diterima pihak Bryan, bulan Desember 2023, DPP juga telah menikah siri dengan seseorang berinisial RF di Sukabumi.
Tes DNA kemudian dilakukan pada 4 Juli 2024 dan hasilnya keluar pada 16 Juli 2024 dengan hasil negatif (tidak identik).
Dengan bukti yang telah diajukan itu, kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil.
“Kami percaya pada sistem peradilan yang objektif. Kami berharap hakim menilai bukti yang telah kami ajukan secara jernih dan memberikan keputusan yang sesuai dengan keadilan,” pungkas Candra.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.