Razman Tak Bisa Lagi Jadi Pengacara, Hotman Paris Beri Saran Menohok: Pulang Kampung Kau Ke Sumbar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RICUH SAAT SIDANG - Pengacara kondang, Hotman Paris, merespons terkait pembekukan berita acara sumpah (BAS) advokat milik Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo. Hotman menyarankan agar Razman balik ke kampung halaman setelah surat BAS-nya dibekukan. (Kompas.com/Melvina Tionardus/Sania Mashabi).

TRIBUNJAKARTA.COM - Buntut dari kegaduhan yang dilakukan Razman Nasution dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Berita acara pengambilan sumpah (BAS) advokat milik keduanya dibekukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon.

Hotman Paris pun meminta agar kedua orang itu berhenti bereaksi terkait peristiwa itu di media sosial. 

"Razman dan Firdaus, sudah tidak ada gunanya lagi kamu berkoar-koar di medsos. Sudah begitu banyak jutaan penduduk Indonesia mencibir karena omongan dan perbuatan kamu tidak bermutu," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Cumi-cumi yang tayang pada Kamis (13/2/2025). 

Hotman, turut merespons terkait dengan surat berita acara sumpah advokat milik Razman dan Firdaus yang dibekukan. 

Ia pun menyarankan agar Razman untuk segera pulang kampung ke Sumatera Barat. 

"Saran saya kepada Razman, pulang kampung lah ke Sumatera Barat. Nanti kau akan sakit hati, melihat Hotman naik Lamborghini dengan aspri yang cantik-cantik karena kau pasti enggak mampu membiayai seperti itu," katanya. 

 Tak lagi bisa jadi advokat

Pengacara Hotman Paris Hutapea menganggap Razman Arif Nasution tak bisa lagi berkarier sebagai advokat.  

Begitu pula dengan tim hukum Razman, Firdaus Oiwobo, yang ikut rusuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka," ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman pada Selasa (11/2/2025).

Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.

Hotman mengatakan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik. Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.

"Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara," kata Hotman.

Tanpa adanya berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.

Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.

"Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal," kata Hotman.

Sebelumnya, Razman dan Firdaus dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara.

Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

Bernasib sama, Firdaus Oiwobo yang menjadi perbincangan dunia maya lantaran naik dan berdiri di atas meja di ruang sidang juga ditarik berita acara sumpah advokatnya.

Sidang itu ricuh karena majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk publik, sedangkan Razman menolak.

Menurut Lechumanan, kuasa hukum Razman Nasution, tragedi Firdaus naik meja itu setelah majelis hakim menskors sidang.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman ricuh saat hendak mendengarkan Hotman Paris.

Hakim Ketua Sofia Tambunan memutuskan sidang berjalan tertutup padahal dalam empat kali sidang sebelumnya berjalan terbuka.

Razman kemudian mendatangi Hotman yang duduk di kursi pengadilan. Sikap Razman ini langsung dicegah oleh dua orang pria.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkini